Konsultan Pajak – Untuk kita yang di Serpong, membicarakan tentang pajak tentu perlu membahas mengenai subjek pajaknya. Termasuk untuk subjek PPN, yang merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan dan penerimaan. Yaitu penyerahan dan penerimaan atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Karena PPN merupakan pajak bersifat objektif, maka kewajiban pajaknya ditentukan oleh keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang bisa dikenai pajak. Simak penjelasannya lebih lanjut berikut.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam pengenaan pajaknya tidak membedakan tingkat kemampuan konsumen. Bisa dibilang jika PPN merupakan pajak konsumsi, sehingga semua orang yang mengonsumsi barang atau jasa kena pajak menjadi subjek PPN. Umumnya PPN dipungut pada saat terjadi transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. Dimana dalam sistem pungutan PPN pembeli atau konsumen akhir memiliki kewajiban dalam membayar PPN. Namun, yang menyetorkan dan melaporkan pajaknya yaitu pihak penjual. Konsultan pajak Serpong membantu anda untuk memahami ketentuan pajak lebih baik.
Karena PPN merupakan pajak objektif, yang berarti memiliki sifat objektif dengan melihat objek pajaknya. Maka PPN akan dipungut saat terjadi transaksi pembelian, dimana PPN yang dipungut tidak melihat subjek pajaknya tapi objek pajaknya yakni barang atau jasa kena pajak. Disini pihak penjual yang ditetapkan sebagai pihak pemungut PPN. Secara lebih detail, subjek PPN bisa dikelompokkan menjadi:
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PPN dapat dipungut oleh seorang PKP ketika melakukan kegiatan penyerahan BKP atau JKP. Serta PKP melakukan kegiatan ekspor BKP dan ekspor JKP. Dimana seorang pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan atau mengekspor BKP dan JKP di wilayah pabean, memiliki kewajiban untuk:
- Melaporkan kegiatan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Memungut pajak terutang
- Menyetorkan PPN
- Melaporkan penghitungan pajak
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenisnya
Non-PKP
Seorang individu atau orang pribadi dan termasuk dalam kategori non-PKP juga termasuk dalam subjek PPN. Dimana orang pribadi non-PKP tersebut menggunakan BKP atau JKP di wilayah pabean. Meski pada umumnya harga yang harus dibayarkan oleh konsumen sudah termasuk pungutan PPN. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif untuk melakukan konsultasi pajak sehingga anda dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Pengenaan PPN akan tetap dibebankan pada non-PKP yang mana melakukan:
- Impor BKP
- Pemanfaatan atas BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan atas JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Melakukan kegiatan pembangunan
Subjek PPN tidak hanya meliputi pengusaha besar dan orang perorangan, tapi juga pengusaha kecil. Hal ini berarti, pengusaha kecil juga memiliki kewajiban dalam memungut, menyetor, melaporkan PPN. Khususnya ketika mereka memutuskan agar ditetapkan sebagai seorang PKP, sehingga mereka sepenuhnya berkewajiban melaksanakan pembayaran PPN. Konsultan pajak Serpong bisa membantu anda untuk memahami ketentuan pajak dengan lebih baik melalui konsultasi pajak.
Seorang subjek pajak termasuk subjek PPN tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya. Salah satunya yaitu melaporkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN dengan disiplin dan tertib. Karena keterlambatan atas pelaporan PPN dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi. Apabila seorang PKP terlambat dalam membuat Faktur Pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka dapat dikenai sanksi berupa denda dan bunga hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, PKP harus melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.