Simak Kesalahan Umum Dalam Melaporkan SPT

Konsultan Pajak – Wajib pajak Serpong atau dimanapun memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan setiap kewajiban yang dimilikinya. Seorang wajib pajak (WP) tidak hanya harus menghitung dan menyetorkan pajaknya saja. Namun, juga melaporkan pajak yang telah dibayarkan dan disetorkannya. Melakukan pelaporan SPT dengan baik dan benar menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh WP. Oleh karena itu, setiap wajib pajak (WP) harus mengetahui bagaimana pelaporan pajak dengan baik.

Saat ini wajib pajak (WP) tidak perlu bingung dalam melaporkan SPT. Karena saat ini telah tersedia layanan SPT online yang mudah untuk dilakukan. Dengan layanan online tersebut, wajib pajak (WP) dapat melaksanakan lapor pajak dengan tepat waktu. Hadirnya layanan SPT online bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya melaporkan pajak. Cara ini dapat memungkinkan WP untuk menyampaikan SPT di mana saja dan kapan saja. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mendukung terselenggaranya pelaporan pajak dengan baik dan benar.

Meski terdapat layanan pelaporan SPT online, masih ada wajib pajak yang kebingungan. Beberapa wajib pajak (WP) masih belum memahami dengan baik sistem lapor pajak secara online. Tidak jarang, mereka melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam melakukan pelaporan DPT. Beberapa kemungkinan kesalahan yang seringkali terjadi pada saat lapor SPT secara online, seperti:

  • Formulir yang digunakan dalam e-Filing salah

Kesalahan yang sering terjadi saat wajib pajak (WP) khususnya WP pribadi adalah pemilihan formulir SPT. WP pribadi seringkali memilih jenis formulir yang tidak tepat saat melaporkan e-Filing. Formulir SPT terdiri dari beberapa jenis formulir berbeda sesuai dengan pelaporan e-Filling. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP orang pribadi menggunakan formulir 1770, 1770S dan 1770SS dengan ketentuannya masing-masing. Jenis formulir SPT penting untuk diperhatikan agar tidak salah mengisi formulir.

  • Keliru memasukkan NPWP

Ketika melakukan pengisian form e-filing, terdapat kolom NPWP yang wajib diisi. Perlu untuk selalu diperhatikan bahwa NPWP yang dimaksud adalah NPWP milik wajib pajak (WP), bukan milik perusahaan. Sebelum mengisi kolom NPWP, periksa dengan teliti NPWP yang harus diinput atau dimasukkan. Konsultan pajak Serpong merupakan jasa konsultan profesional yang ahli dalam bidang perpajakan.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Kelebihan Pembayaran Pajak

  • Daftar EFIN untuk e-Filing pakai email kantor

EFIN merupakan persyaratan penting agar dapat melakukan akses e-Filing. EFIN merupakan identitas digital yang hanya diterbitkan oleh DJP. Untuk bisa mendapatkannya, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dan menyerahkan alamat email, NPWP, KTP serta persyaratan lainnya. Kaitannya dengan hal tersebut, penting untuk digaris bawahi bahwa alamat email yang didaftarkan adalah e-mail pribadi. Karena DJP akan mengirim segala hal terkait dengan pajak dan e-Filing ke e-mail yang Anda didaftarkan.

  • Tidak meminta bukti potong pajak ketika berhenti kerja

Setiap karyawan tentu berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Biasanya, pajak penghasilan tersebut akan dibayarkan secara kolektif oleh perusahaan. Yaitu dengan cara memotong penghasilan karyawan sesuai dengan persentase tarif pajaknya. Ketika seorang karyawan resign, seharusnya yang bersangkutan meminta bukti potong pajak. Di sinilah seringnya terjadi kesalahan, dimana karyawan lupa untuk meminta bukti potong pajak. Hal tersebut dapat membuat yang bersangkutan menerima tagihan pembayaran pajak yang berlipat.

  • Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya

Sebagian wajib pajak (WP) MUNGKIN memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Untuk menghindari risiko permasalahan di kemudian hari, sebaiknya anda melaporkan seluruh penghasilan yang Anda dapatkan. Tanyakan kepada pihak yang memberi upah kerja, apakah jumlah gaji yang diberikan tersebut sudah dipotong pajak atau belum. Apabila sudah, maka mintalah bukti potong pajaknya. Selanjutnya, jumlahkan seluruh sumber penghasilan utama dan sampingan yang dimiliki pada pada lembar SPT.

Itulah tadi beberapa kesalahan wajib pajak (WP) dalam pelaporan pajak. Untuk meminimalkan terjadinya kesalahan, konsultan pajak Serpong adalah solusinya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.