Konsultasi Pajak – Menurut sepengetahuan konsultan pajak BSD, bagi pelaku usaha atau pengusaha wajib membayarkan pajak. Yaitu sebuah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak (WP). Pajak bersifat memaksa berdasarkan pada Undang-Undang, sehingga jika terjadi pelanggaran akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, pelaku bisnis dan pengusaha yang merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi sekaligus badan, harus melaksanakan kewajiban pajaknya. Simak penjelasan terkait dengan pajak usaha yang bisa dikenai bagi pelaku usaha dan pengusaha berikut.
Pajak memiliki banyak jenis yang berbeda-beda sesuai dengan pengenaannya. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan tarif pajak yang berbeda untuk pengenaan pajak yang satu dan lainnya. ketahui jenis pajak yang paling umum dikenakan atas usaha yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan, meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP). Dimana penghasilan yang diperoleh tersebut memiliki peredaran bruto tertentu yang diberlakukan. Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas (PT), atau koperasi dan lainnya. Dengan ketentuan penghasilan memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 milyar dalam waktu satu tahun pajak. Maka tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu sebesar 0,5%. Konsultan pajak BSD membantu anda mempersiapkan pajak dengan lebih akurat dan tepat.
PPh final ini diberlakukan dengan beberapa ketentuan. Yakni, bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan jangka waktu 7 tahun pajak. Kemudian untuk PT dengan jangka waktu 3 tahun pajak. Dan bagi CV, Firma, serta Koperasi dengan jangka waktu 4 tahun pajak. Bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu, wajib untuk menyetor PPh Final setiap Masa Pajak. Dengan jangka waktu paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak ini adalah pajak yang berlaku atas perolehan atau pendapatan seorang wajib pajak (WP) orang pribadi. Dimana besarnya tarif pajak yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20%. PPh pasal 21 ini biasanya dipotong oleh perusahaan atas penghasilan karyawannya. Apabila anda termasuk pihak pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26, maka yang perlu diperhatikan yaitu:
Baca Juga: Simak Kesalahan Umum Dalam Melaporkan SPT
- Melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku
- Membuat bukti potong PPh Pasal 21
- Melaksanakan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong
- Menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21
3. PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Seorang pengusaha yang juga sebagai wajib pajak (WP) badan, memiliki kewajiban untuk memotong PPh final pasal 4 ayat (2 ). Yang mana berlaku atas beberapa jenis transaksi yang dilakukan atau objek pajak, diantaranya yaitu:
- Sewa tanah dan atau bangunan dengan besar tarif pajak 10% atas nilai sewa.
- Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan tarif 2,5% x jumlah bruto
- Jasa konstruksi dengan ketentuan tarif berbeda mulai dari 2% hingga 6% sesuai kualifikasi jasa konstruksinya
- Penjualan saham di bursa efek
- Penghasilan bunga atau diskonto obligasi
- Surat perbendaharaan negara (SPN)
- Dividen yang dibagikan kepada OP
- Bunga simpanan koperasi
- Pendapatan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan, serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Hadiah undian dengan perhitungan tarif pajak 25% dari jumlah bruto
- Penjualan saham milik modal ventura dengan perhitungan tarif pajak 0,1% dari jumlah bruto
Itulah tadi penjelasan singkat tentang pajak penghasilan yang umumnya diberlakukan bagi pelaku usaha atau pengusaha. Solusi urusan pajak yang lebih akurat dan tepat yaitu dengan konsultan pajak BSD.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.