Berikut Adalah Pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) Final

Jasa Konsultan Pajak – Ketika kita yang di BSD membahas pajak, ada banyak hal yang perlu dipelajari. Ini tidak terlepas dari ketentuan perpajakan yang rumit dan bahkan sulit untuk bisa dimengerti dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, setiap wajib pajak (WP) perlu mempelajari berbagai hal terkait dengan pajak. Seperti mengenai pajak penghasilan atau PPh yang seringkali dijumpai baik oleh wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan. Berikut akan dibahas mengenai PPh Final yang perlu diketahui oleh wajib pajak (WP) dengan baik.

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah jenis pajak yang menggunakan tarif dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Dimana tarif pajaknya berbeda dengan skema pajak yang diberlakukan secara umum atas suatu penghasilan yang diterima dalam sepanjang tahun pajak berjalan. Jadi, PPh Final merupakan pajak yang mana tidak diikutsertakan dalam penghitungan atas PPh Terutang tahunan. Hal ini berarti, PPh yang bersifat final tersebut tidak dapat dikreditkan lagi dengan PPh Terutang lainnya. Konsultan pajak BSD menawarkan anda kemudahan dalam melakukan konsultasi pajak agar paham betul ketentuan pajak yang berlaku.

Penghasilan yang telah dikenai atas beban pajak PPh Final tidak akan dihitung lagi pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh final tidak perlu untuk dihitung dengan penghasilan lainnya yang tidak final atau PPh non final. Selain itu, setiap wajib pajak (WP) yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia harus paham betul cara melaporkan PPh Final. Dimana PPh Final merupakan PPh yang pengenaannya sudah final atau berakhir. Sehingga, PPh ini tidak dapat untuk dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh yang terutang. Berbeda dengan PPh terutang yang dibebankan pada akhir tahun pajak.

PPh Final adalah suatu istilah yang merujuk pada PPh Pasal 4 Ayat 2. Dimana terdapat berbagai macam objek pajak atas pengenaan PPh Final. Seperti misalnya pajak atas kegiatan sewa bangunan, peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya. Terdapat beberapa ketentuan dari PPh final yang perlu diperhatikan dengan baik oleh wajib pajak (WP). Salah satunya adanya penurunan tarif PPh Final, yang semula 1% menjadi 0,5%. Dengan bantuan konsultan pajak BSD, anda bisa mengetahui setiap perubahan ketentuan pajak secara up to date.

Baca Juga: Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online

Ketentuan lain berkaitan dengan PPh final yaitu wajib pajak (WP) yang dikenai PPh ini memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun. Kemudian untuk hitungan omzet per bulannya. Apabila dalam periode yang telah ditentukan jumlah omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, maka tetap dikenai tarif pajak 0,5% sampai tutup tahun pajak selesai. Dimana jangka waktu untuk berlakunya tarif PPh final badan yang berbentuk koperasi, CV atau firma, paling lama adalah 4 tahun pajak. Sementara itu, untuk yang berbentuk PT yaitu 3 tahun pajak.

Secara umum, merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), terdapat 5 pengelompokan penghasilan yang dikenakan PPh Final. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 tersebut, penghasilan yang dikenai PPh Final yaitu:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya. Kemudian bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN). Serta bunga simpanan yang dibayarkan koperasi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham, derivatif di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan. Selanjutnya, usaha di bidang jasa konstruksi, persewaan atas tanah atau bangunan dan real estate.
  • Penghasilan tertentu lainnya.

Itulah tadi sekilas informasi terkait dengan PPh Final yang perlu diketahui. Guna memudahkan anda dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar, konsultan pajak  BSD adalah pilihan tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.