Konsultan Pajak – Wajib pajak (WP) Serpong tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah NPWP. Dimana setiap wajib pajak (WP) tentu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) sebagai sebuah sarana dalam melaksanakan administrasi perpajakan. NPWP juga digunakan sebagai sebuah tanda pengenal bagi seorang wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Ketahui lebih jelas mengenai NPWP dan jenisnya pada pembahasan berikut.
Seperti halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP memiliki fungsi yang sangat penting bagi wajib pajak (WP). NPWP ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal dan identitas dari wajib pajak (WP). Namun, juga menjadi syarat penting bagi wajib pajak (WP) untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Secara umum, NPWP dibedakan ke dalam dua jenis yang terdiri dari NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Konsultan pajak Serpong akan membantu anda memahami setiap ketentuan pajak melalui konsultasi pajak guna menyelenggarakan kepatuhan pajak.
Perbedaan jenis NPWP terdapat pada wajib pajaknya. Dimana NPWP orang pribadi umumnya dimiliki oleh setiap individu. NPWP orang pribadi dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan. Sedangkan NPWP Badan biasanya dimiliki oleh badan usaha atau sebuah perusahaan yang memiliki penghasilan. Secara fisik, tidak ada perbedaan berarti pada NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Dimana dalam NPWP tersebut biasanya berisi informasi data pribadi dari wajib pajak (WP) bersangkutan. Seperti nama dari wajib pajak (WP) bersangkutan, alamat dan nomor identitas NPWP.
Seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Pajak, maka wajib memiliki NPWP. Dimana persyaratan tersebut meliputi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif merupakan persyaratan mengenai subjek pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Selanjutnya untuk persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak. yang mana telah menerima atau memperoleh penghasilan. Atau subjek pajak yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: Berikut Adalah Pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) Final
Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memiliki fungsi penting dan diperlukan untuk berbagai keperluan. Mulai dari administrasi perizinan hingga pelayanan perpajakan. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi tepat bagi anda untuk lebih memahami setiap ketentuan perpajakan melalui konsultasi pajak dengan ahlinya. Fungsi dan peran penting dari NPWP dapat meliputi:
- Syarat administrasi pengurusan perizinan
NPWP berfungsi untuk syarat administrasi untuk keperluan pengurusan perizinan, seperti:
- Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif
- Pembuatan pembukaan rekening di bank
- Pembuatan paspor
- Kegiatan pengusaha atau wiraswasta
Bagi wajib pajak (WP) yang merupakan pengusaha atau wiraswasta memerlukan NPWP untuk:
- Syarat administrasi untuk bisa mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
- Pengajuan perizinan usaha, seperti pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Pembayaran atas pajak final, seperti PPh Final, PPN, BPHTB dan pajak final lainnya.
- Administrasi pelayanan perpajakan
NPWP juga dibutuhkan untuk administrasi pelayanan perpajakan. Wajib pajak (WP) dalam melaksanakan administrasi pelayanan perpajakan membutuhkan NPWP untuk:
- Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak
- Pengurangan pembayaran pajak
- Penyetoran dan pelaporan pajak.
Itulah tadi pembahasan mengenai NPWP dan fungsi penting yang dimilikinya. Sebagai seorang wajib pajak, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWP. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus administrasi perpajakan dengan lebih tepat dan akurat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.