Konsultasi Pajak – Berbicara dengan konsultan pajak BSD tentang pajak tentu tidak terlepas dari istilah wajib pajak (WP) dan NPWP. Dimana NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan identitas dari wajib pajak (WP). NPWP tidak hanya harus dimiliki oleh wajib pajak (WP) orang pribadi saja, tapi juga WP badan. Setiap pengusaha tentu tidak hanya memiliki NPWP atas wajib pajak (WP) orang pribadi tapi juga perlu NPWP badan. Simak penjelasan berikut yang akan membahas mengenai NPWP untuk wajib pajak (WP) badan.
Kepemilikan atas NPWP bukan hanya wajib dimiliki oleh pemilik usaha atau pengusaha saja. Perusahaan yang didirikan tersebut juga harus memiliki NPWP dengan syarat yang telah terpenuhi sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pemilik usaha tersebut wajib memiliki NPWP orang pribadi, maka perusahaan juga wajib memiliki NPWP badan. Sehingga, sebagai wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan, dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberikan kepada seorang wajib pajak (WP). Nomor identitas wajib pajak (WP) ini berfungsi sebagai tanda pengenal WP bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP juga menjadi sarana administrasi perpajakan bagi WP dan bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak yang akan membantu anda mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Sehingga, urusan perpajakan anda bisa terselesaikan dengan lebih efisien dan efektif.
Pengusaha atau pemilik usaha harus mengetahui bagaimana proses pengajuan NPWP badan untuk perusahaannya. Tentu untuk melakukan pendaftaran NPWP badan, anda perlu mengisi formulir pendaftaran sebagai dokumen wajib untuk membuat NPWP perusahaan Anda. Apabila perusahaan yang Anda dirikan telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang perihal perpajakan, segera daftarkan perusahaan untuk memperoleh NPWP badan. Syarat pendaftaran NPWP badan terbagi atas 3 kategori perusahaan, meliputi:
Badan Usaha Berorientasi Laba atau Profit Oriented
Wajib pajak badan yang berorientasi pada laba harus memenuhi syarat pendaftaran NPWP badan sebagaimana berikut:
- Wajib pajak (WP) badan dalam negeri melampirkan fotokopi dari akta pendirian usaha atau dokumen pendirian dan perubahannya.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kantor perwakilan perusahaan asing perlu melampirkan Surat Keterangan (SK) penunjukan dari kantor pusat.
- Bagi Warga Negara Indonesia atau yang berstatus sebagai WNI, perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas perusahaan. Yakni fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Bagi yang berstatus sebagai WNA perlu melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak (WP).
- Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak (WP) badan. Yang mana memuat pernyataan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di tempat kegiatan usaha tersebut benar dilaksanakan.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Fungsi NPWP yang Penting
Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba atau Non-profit Oriented
Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak yang akan membantu anda mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Bagi badan usaha yang tidak berorientasi pada laba atau non-profit oriented, perlu memenuhi syarat berikut:
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan usaha atau perusahaan bersangkutan. Yakni berupa fotokopi KTP apabila pengurus berstatus sebagai WNI. Sedangkan pengurus yang berstatus sebagai WNA maka perlu menunjukan fotokopi paspor.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di tempat usaha tersebut benar adanya. Surat pernyataan ini diisi oleh salah satu pengurus wajib pajak (WP) badan bersangkutan.
Badan Usaha Operasi Kerjasama atau Joint Operation
Bagi wajib pajak (WP) badan yang kegiatan usahanya berbentuk operasi kerjasama atau joint operation, maka persyaratannya meliputi:
- Melampirkan fotokopi perjanjian kerja sama atau menunjukan akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotokopi kartu NPWP dari masing-masing anggota dari bentuk kerja sama operasi bersangkutan. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak yang akan membantu anda mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pajak.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu anggota pengurus perusahaan berbentuk kerjasama operasi tersebut. Apabila anggota pengurus berstatus sebagai WNI cukup melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Jika anggota pengurus merupakan WNA maka melampirkan fotokopi paspor dan NPWP apabila yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP).
- Menyertakan surat pernyataan bermaterai dari salah satu anggota pengurus Wajib Pajak (WP) badan. Yang mana menyatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan di tempat usaha tersebut benar dilakukan.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.