Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak BSD, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak (WP) tidak terlepas dari pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya. Dimana segala informasi yang ditulis dalam SPT haruslah benar, lengkap, dan jelas.
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak (WP) melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Dimana SPT dapat dilaporkan secara langsung pada Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Maupun dilaporkan secara daring atau online dengan menggunakan layanan digital pajak e-filing. WP bertanggung jawab atas segala informasi yang telah diisi pada SPT. Apabila terdapat ketidaksesuaian informasi, maka Ditjen Pajak dapat meminta keterangan dan tanggung jawab dari Wajib Pajak (WP). Konsultan pajak BSD adalah bantuan dalam mengurus pajak dengan mudah dan lebih efektif.
SPT dapat dibedakan ke dalam dua jenis, terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. Tentu kedua SPT tersebut memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan jenisnya. Dimana SPT Masa umumnya digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu yakni bulanan. Sementara itu, SPT Tahunan umumnya dilaporkan setiap tahun, yaitu pada akhir tahun pajak. lebih lanjut, SPT Tahunan terbagi menjadi SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.
Berdasarkan pada pembahasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki perbedaan. Oleh karena itu, wajib pajak (WP) baik itu orang pribadi maupun badan, perlu mengetahui dengan baik perbedaannya. Karena hal ini berkaitan erat dengan pelaporan pajak yang menjadi tanggung jawab WP. Jangan sampai WP keliru dalam melaporkan SPT atau bahkan lupa melaporkannya. Karena akan ada sanksi yang diberlakukan ketika terjadi kelalaian dalam melaporkan SPT.
Untuk memudahkan anda dalam menyelesaikan tanggung jawab sebagai wajib pajak (WP) dengan baik, konsultan pajak BSD adalah pilihannya. Didukung dengan para profesional di bidang pajak, konsultan pajak memberikan nasihat pajak yang tepat dan akurat. Ketahui lebih lanjut mengenai perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan pada pembahasan berikut:
Baca Juga: Restitusi Pajak Atas Lebih Bayar PPN yang Perlu Anda Ketahui
1. Jenis Pajak yang Dilaporkan
Berbeda jenis SPT yang dilaporkan, berbeda pula jenis pajaknya. Dalam pelaporan SPT Masa, pajak yang dilaporkan diantaranya:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 25
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan, jenis pajak yang dilaporkan yaitu PPh wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan.
2. Batas Pelaporan
Batas pelaporan untuk setiap jenis SPT tidaklah sama. Dimana pada pelaporan SPT Masa dilakukan setiap 1 bulan sekali. Dengan batas waktu pelaporan jatuh pada tanggal 20 di setiap bulan. Namun, apabila tanggal 20 tersebut bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan SPT dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan, untuk pelaporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi paling lambat yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Yaitu jatuh pada akhir bulan Maret di tahun selanjutnya. Dan untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. yaitu jatuh pada akhir bulan April di tahun selanjutnya. Konsultan pajak BSD adalah bantuan dalam mengurus pajak dengan mudah dan lebih efektif.
3. Formulir Pelaporan SPT
Formulir untuk pelaporan SPT Masa berbeda-beda dan tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Sementara itu, untuk formulir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi terdiri dari SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Jenis formulir yang digunakan akan disesuaikan dengan status kepegawaian WP, sumber penghasilan lain yang dimiliki, serta besaran penghasilan yang diperoleh WP setiap tahunnya. Untuk pelaporan SPT WP Badan menggunakan formulir SPT 1771.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.