Jasa Pajak – Menurut konsultan pajak Serpong, Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab. Mereka tidak hanya memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak, tapi juga melaporkan pajaknya. Pelaporan pajak oleh WP harus dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut sangatlah penting untuk menghindari adanya pengenaan sanksi yang bisa berupa denda. Oleh sebab itu, WP harus paham betul bagaimana melaporkan pajaknya, khususnya untuk pelaporan SPT Masa.
Pada umumnya, kita mengenal 2 jenis SPT yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Jika SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak, SPT Masa dilaporkan setiap bulan. Dimana SPT Masa juga bisa disebut dengan SPT Bulanan, yang mana digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Secara lebih singkat, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang biasanya dipungut setiap bulan. Secara umum, pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa terdiri dari:
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 25
- PPh Final atau Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pemungut pajak
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Setiap jenis pajak tersebut di atas, memiliki cara pelaporan pajak yang berbeda-beda. Hal tersebut didasarkan pada tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap setiap jenis pajak. sehingga, dalam pelaporan SPT Masa atas setiap jenis pajak tersebut, bisa menggunakan format pelaporan yang tidak sama. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak anda dengan lebih efektif.
Setiap SPT memiliki batas atau tenggat waktu dalam penyampaiannya, termasuk SPT Masa. Umumnya, SPT Masa memiliki batas atau tenggat waktu penyampaian pada tanggal 20 bulan berikutnya. Namun, secara khusus beberapa jenis pajak memiliki tenggat waktu pelaporan SPT Masa berbeda, meliputi:
Baca Juga: Penjelasan Mengenai SPT yang Wajib Dilaporkan Wajib Pajak
- PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bea Cukai jatuh pada hari kerja terakhir pekan berikutnya. Ini dikarenakan laporan dilakukan secara mingguan.
- PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pemerintah jatuh pada tanggal 14 bulan berikutnya
- PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pemungut tertentu jatuh pada tanggal 20 bulan berikutnya
- PPh dan PPnBM yang dipungut oleh PKP jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
- PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan jatuh pada tanggal 14 bulan berikutnya
- PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut non-bendahara jatuh pada tanggal 20 bulan berikut
- PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23 PPN dan PPnBM yang dipungut untuk wajib pajak (WP) dengan kriteria tertentu. Maka tenggat waktunya jatuh pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
Sama seperti halnya dalam pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Masa perlu dilakukan dengan tepat waktu. Bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau tidak sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku, maka akan dikenai sanksi. Dimana sanksi yang dikenakan tersebut bisa berupa denda. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.