Berikut Adalah Pembahasan Penting Tentang PPh 21

Jasa Konsultan Pajak – Wajib pajak (WP) BSD atau dimana saja mengemban kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Salah satu kewajiban pajak yang melekat pada wajib pajak (WP) adalah pajak penghasilan atau disingkat dengan istilah PPh. Khususnya PPh pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan seperti gaji, honorarium dan upah kerja. Sebagai seorang anggota divisi HRD pada sebuah perusahaan, atau mereka yang berurusan secara langsung dengan gaji karyawan, maka harus mengetahui cara menghitung PPh pasal 21. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak pembahasan terkait dengan PPh pasal 21 berikut ini.

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh 21, merupakan pungutan wajib yang dikenakan atas penghasilan. Dimana penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan atas suatu pekerjaan yang diperoleh wajib pajak (WP). Pemotongan pajak atas upah ini diambil dari pendapatan yang diperoleh secara individu, baik yang bekerja dengan orang lain atau mereka yang memiliki usaha sendiri. Kesimpulannya, PPh 21 ini merupakan pajak yang berlaku atas wajib pajak (WP) sebagai individu yang memperoleh penghasilan atas pekerjaan yang dilakukan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan lainnya. Yang mana berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri sebagai wajib pajak (WP). Konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami ketentuan perpajakan dengan layanan konsultasi pajak. Dengan tenaga ahli dan profesional yang berpengalaman di bidang perpajakan, anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Berbicara tentang PPh 21, tentu anda perlu mengetahui siapa saja objek pajaknya. Secara umum, objek pajak atas PPh 21 ini meliputi, pegawai tetap dari sebuah perusahaan dan pegawai tidak tetap yang memperoleh gaji. Kemudian penerima uang pesangon atau uang pensiun yang diterimakan secara berkala. Serta, Dewan Komisaris yang bekerja pada suatu perusahaan yang berbeda. Namun, tidak semua wajib pajak (WP) berkewajiban untuk membayar PPh 21. Dengan syarat, nominal gajinya tidak menyentuh atau melewati batas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Perhatikan Pelaporan Pajak Dalam SPT Masa

Selanjutnya, anda juga perlu mengetahui siapa saja yang berkewajiban membayarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dimana mereka bisa saja merupakan pegawai tetap. Kemudian anggota PNS, BUMN ataupun mereka yang menerima uang pensiun secara berkala. Mereka yang memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp. 4.5 juta setiap bulannya. Apabila penghasilan wajib pajak (WP) bersangkutan berada di bawah nominal tersebut, maka termasuk ke dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, wajib pajak (WP) yang bersangkutan tidak berkewajiban membayarkan PPh 21. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif tepat untuk setiap urusan dan keperluan perpajakan anda.

Dirjen Pajak telah mengatur besaran tarif PPh 21 sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan pajak. Dimana tarif pembayaran PPh 21 tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori yang meliputi:

  • Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan yang mencapai nominal Rp50 juta setiap tahun akan dikenakan tarif pajak 5%.
  • Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan setiap tahunnya yang berada pada besaran Rp50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai tarif 15%.
  • Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunannya yang mencapai Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 dikenai tarif 25%.
  • Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang nominalnya berada di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30%.

Apabila Anda termasuk ke dalam kriteria WP dengan penghasilan kena pajak, maka  adna berkewajiban untuk membayarkan pajak. Dimana dalam pembayaran pajaknya disesuaikan dengan kategori penghasilan yang mana telah diatur oleh Dirjen Pajak. Dapatkan kemudahan dalam mengurus pajak anda bersama layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak BSD.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.