Jasa Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, perhitungan pajak bisa dibilang cukup rumit. Karena tarif yang digunakan dalam penghitungan pajak berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya. Terlebih lagi untuk jenis pajak penghasilan atau PPh yang memiliki penggolongan tarif berdasarkan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP). Seperti halnya dalam PPh Pasal 21 bagi karyawan atau pegawai, yang mana penghitungan tarif pajaknya bergantung pada persyaratan subjektif dan objektif. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai penghitungan tarif PPh pasal 21 pada pembahasan berikut.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam penghitungan PPh 21 syarat subjektif dan objektif yang telah dipenuhi oleh karyawan perlu diperhatikan. Yang dimaksud dengan persyaratan subjektif tersebut di antaranya yaitu kepemilikan atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, status atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jumlah tanggungan anak dan istri, masa kerja, dan lain sebagainya. Sementara persyaratan objektif dapat meliputi jumlah penghasilan dan jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP) bersangkutan. Melakukan konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong dapat memudahkan anda dalam mengurus perpajakan secara efisien.
PPh pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang didapatkan oleh seorang wajib pajak (WP). Penghasilan yang diperoleh bisa berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran sejenis lainnya. Bagi setiap karyawan atau pegawai, sebagai wajib pajak (WP) yang memperoleh penghasilan, wajib untuk membayarkan PPh 21. Secara umum, rumus yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 adalah jenis tarif umum PPh dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21. Dimana dasar pengenaan dan pemotongan untuk PPh Pasal 21 berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana berikut:
Penghasilan Kena Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas PPh 21 bagi setiap wajib pajak (WP) berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada status kepegawaian dari wajib pajak (WP) bersangkutan. Dimana penyesuaian besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) hanya berlaku bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap, bukan pegawai selain tenaga ahli.
Penghasilan Kumulatif
DPP atas penghasilan dengan jumlah yang melebihi Rp 450.000 dalam satu hari. Yang mana berlaku bagi kategori pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, yang telah menerima upah harian, mingguan, satuan ataupun upah borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang telah diterima yang bersangkutan dalam satu bulan kalender telah melebihi angka Rp4.500.000.
Baca Juga: Hindari Kesalahan Umum Pelaporan Pajak dengan Bantuan Konsultan Pajak
Penghasilan Bruto
DPP yang berasal dari nilai 50% dari jumlah penghasilan bruto yang dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Ketentuan ini diberlakukan bagi tenaga ahli bukan pegawai, yang mana melakukan suatu pekerjaan bebas berupa pemberian jasa. Konsultan pajak Serpong akan membantu anda untuk mempersiapkan perpajakan anda dengan lebih efisien.
Penghasilan Bruto Lainnya
DPP yang berlaku untuk jumlah seluruh penghasilan bruto. Yang mana diberlakukan bagi penerima penghasilan selain yang telah disebutkan sebelumnya.
Tentu dalam melakukan penghitungan PPh 21, bukan tidak mungkin anda mengalami kesalahan hitung. Untuk itu, jasa konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk menyelesaikan pajak dengan akurat dan efektif. Beberapa penyebab salah hitung PPh 21 yang perlu diketahui, seperti:
- Bukti potong tidak diterbitkan, dimana ini dapat menunjukkan bahwa tidak ada pemotongan pajak.
- Kesalahan dalam menentukan jumlah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Dimana penentuan jumlah PTKP dapat dilihat dari status pernikahan atau jumlah anak yang ditanggung.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.