Pelaku Bisnis Online Perlu Mempelajari Mengenai Kewajiban Pajaknya

Konsultasi Pajak – Menurut pengamatan kami sebagai Konsultan Pajak BSD, sekarang ini bisnis online semakin berkembang pesat. Kemudahan yang ditawarkannya, membuat banyak orang mulai menggeluti bisnis online. Dimana aktivitas bisnisnya dapat dilakukan dengan mudah, dimana saja dan kapan saja hanya melalui internet. Bahkan anda bisa menjalankan bisnis online dengan tetap melakukan aktivitas yang dilakukan. Tentu bagi Anda yang menjalankan bisnis online atau e-commerce juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Simak penjelasan mengenai pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku bisnis online pada pembahasan berikut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas telah menjelaskan, bahwa setiap pelaku perdagangan online tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Dengan memperhatikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif. Oleh karena itu, bagi Anda yang menjalankan bisnis online, maka Anda wajib untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dimana selanjutnya anda juga perlu melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Seperti yang diketahui, pajak memiliki banyak jenis yang berbeda-beda. Sehingga, pajak yang dikenakan atas bisnis online  atau e-commerce kemungkinan juga berbeda-beda. Hal tersebut bisa tergantung pada jenis dan kegiatan bisnis yang dilakukan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda untuk memenuhi kewajiban pajak dengan akurat dan lebih efisien. Sementara itu, beberapa jenis pajak yang mungkin dikenakan atas kegiatan bisnis online  yang harus disetorkan ke Negara, meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan atas bisnis online yang paling umum yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Dimana objek PPh adalah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak (WP) melalui transaksi online maupun offline. Pengenaan untuk kewajiban pajak bagi kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan secara online, disamakan dengan transaksi jual beli secara konvensional. Jadi, ketentuan perpajakan yang diberlakukan bagi pelaku bisnis online tidak berbeda dengan para pelaku bisnis konvensional.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN juga dapat dikenai atas kegiatan bisnis online. PPN termasuk ke dalam kategori penyerahan barang dan jasa kena pajak. Membayarkan pajak bagi pemilik bisnis online dapat dilakukan secara online. Dimana wajib pajak (WP) bisa melakukan pembayaran pajak online melalui layanan digital pajak.

Baca Juga: Mempelajari Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Membahas soal pajak, tentu ada banyak hal penting yang harus dipelajari. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif tepat untuk melakukan konsultasi pajak. wajib pajak (WP) yang menjalankan kegiatan bisnis online perlu untuk memperhatikan skema perpajakan bisnis online. Dimana sekarang ini skema perpajakan tersebut telah melibatkan pihak ketiga. Sebelumnya, para pelaku bisnis online membayar pajak dengan skema self-assessment. Akan tetapi, masih ada pelaku bisnis online tersebut yang kurang tertib untuk lapor pajak. Sehingga, pemerintah menetapkan peraturan baru terkait dengan pajak bisnis online. Yaitu dengan skema baru yang akan diterapkan dengan masih berbasis self-assessment, yang nantinya juga akan melibatkan pihak ketiga.

Pihak ketiga yang terlibat dalam skema baru pajak bisnis online akan memungut atau memotong PPh dan PPN. Dimana pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh pemerintah tersebut akan memungut pajak yang menjadi kewajiban pelaku bisnis online sebagai seorang wajib pajak (WP). Dengan skema baru tersebut, diharapkan proses perpajakan yang dikenakan atas bisnis online bisa berlangsung dengan lebih mudah. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak sehingga anda memperoleh nasihat pajak yang efektif.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme khusus untuk pajak bisnis online dengan omset di bawah Rp4,8 miliar. Dimana akan ada aturan yang mengatur mekanisme pemungutan atas PPh dan PPN untuk omset di bawah Rp4,8 miliar. Pengenaan pajak yang diberlakukan untuk transaksi jual beli toko online dipersamakan dengan ketentuan pajak bagi toko konvensional.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.