Pemberlakuan Pungutan Pajak untuk Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak seringkali mengiringi kegiatan transaksi jual beli. Dimana dalam transaksi jual beli tersebut akan ada pemungutan pajak sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Tidak hanya diberlakukan untuk transaksi jual beli konvensional saja, pajak juga berlaku untuk transaksi jual beli yang dilakukan secara online. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Simak penjelasan lebih lanjutnya pada pembahasan berikut!

Diterbitkannya peraturan tentang pemberlakuan pajak untuk e-commerce diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak. Dimana dalam peraturan tersebut memuat ketentuan yang lebih menjelaskan bagaimana tata cara dan prosedur perpajakan bagi para pelaku e-commerce. Berlakunya pajak e-commerce dilakukan guna terciptanya kesetaraaan pelaku usaha e-commerce denan pelaku usaha konvensional.

Mempelajari ketentuan perpajakan sangat penting bagi wajib pajak (WP) khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga, pelaku usaha e-commerce juga perlu mengetahui ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus perpajakan usaha. Perlu diketahui, pokok-pokok peraturan pemerintah terkait dengan pajak ­e-commerce yaitu:

Para Pedagang dan Penyedia Jasa di Platform Marketplace

Para pedagang dan penyedia jasa yang menawarkan dagangan dan jasanya pada platform marketplace maka perlu untuk:

  • Menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace,
  • Apabila yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka pengusaha tersebut bisa memilih untuk mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP. Atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIP),
  • Melaksanakan kewajiban yang dimiliki berkaitan dengan pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti melaksanakan pembayaran pajak final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh,
  • Mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini WP bersangkutan memiliki omzet yang telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun,
  • Melaksanakan kewajibannya terkait dengan pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Anda Ingin Mengajukan Pengukuhan PKP? Simak Persyaratannya

Kewajiban yang Dimiliki oleh Pihak Penyedia Platform Marketplace

Pihak penyedia platform marketplace memiliki kewajiban yang mana meliputi:

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP,
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan atas PPN dan PPh. Yang mana berkaitan dengan penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa,
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan atas PPN dan PPh yang berkaitan dengan penjualan barang. Dimana produk tersebut adalah milik penyedia platform marketplace sendiri,
  • Membuat laporan rekapitulasi atas transaksi yang dilakukan.

Dalam hal ini penyedia platform marketplace merupakan pihak yang menyediakan sarana. Penyedia platform marketplace yang ada di Indonesia meliputi Blibli, Lazada, Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan lainnya.

Bagi E-Commerce di Luar Platform Marketplace

Yang dimaksud yaitu pengusaha yang terjun di bidang penualan online retail, daily deals, classified ads dan media sosial. Dimana yang bersangkutan tetap wajib mematuhi setiap ketentuan terkait dengan PPN, PPnBM, dan PPh. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi terbaik untuk membantu setiap urusan pajak yang terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Pemungutan pajak atas e-Commerce hampir sama saja dengan pemungutan pajak atas transaksi jual beli pada umumnya. Sebenarnya, transaksi jual beli melalui e-commerce hampir sama seperti transaksi perdagangan yang dilakukan secara langsung (offline). Oleh karena itu, penjualan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan secara online sudah sepatutnya dikenakan atas pungutan pajak. Pemungutan pajaknya juga dilakukan setara dengan pemungutan pajak untuk transaksi perdagangan konvensional.

Itulah tadi sekilas informasi mengenai pemberlakuan pajak atas kegiatan perdagangan e-commerce. Untuk memudahkan anda memahami ketentuan perpajakan, konsultan pajak Serpong menyediakan layanan konsultasi pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.