Jasa Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak termasuk jenis pajak penghasilan (PPh). Bagi Wajib Pajak pribadi di BSD sebagai kategori pengusaha tertentu, maka bisa dikenai PPh tertentu. Yaitu melakukan pengangsuran pajak dengan PPh Pasal 25 sendiri mungkin sudah sering didengar. Namun masih ada sebagian orang yang belum mengerti dengan penuh pemahaman apa dan bagaimana istilah pajak penghasilan tersebut. Ketahui lebih lanjut mengenai PPh pasal 25 pada pembahasan berikut agar anda tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban pajak.
Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 disebut sebagai sebuah instrumen yang digunakan untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun. Ini karena PPh 25 ini biasanya dibayarkan secara angsuran. Sebenarnya, PPh 25 merupakan angsuran pajak. Yang mana angsuran pajak tersebut wajib untuk dibayarkan setiap bulannya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak yang dimiliki kategori wajib pajak (WP) tertentu. Dimana angsuran pajak atas PPh 25 ini dihitung di tahun mendatang dan sifatnya tidak bisa diwakilkan.
Pajak penghasilan pasal 25 yang disingkat dengan istilah PPh 25 memuat mengenai aturan bagaimana Wajib Pajak (WP) mengangsur kewajiban pajak di muka. Sehingga WP bersangkutan tidak memiliki beban utang pajak dengan jumlah yang besar yang harus dibayarkan ketika batas waktunya tiba. Yakni pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban angsuran pajak ini bisa terjadi saat WP memiliki utang PPh kurang bayar di SPT PPh. Mengurus pajak sendiri memang rumit untuk dilakukan, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat yang dapat membantu anda.
Penghitungan tarif PPh pasal 25 berbeda dengan tarif PPh lainnya. Secara umum, besaran angsuran pajak untuk PPh 25 penghasilan neto dalam setahun dikalikan dengan tarif umum. Dimana sebelumnya telah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kemudian dibagi dua belas. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan pajak. Sebelum melakukan penghitungan, anda perlu mengetahui definisi Penghasilan Neto yang dimaksud terlebih dulu. Dimana definisi neto dimaksud yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan. Dimana dari pembukuan tersebut bisa dihitung besaran atau jumlah penghasilan neto untuk setiap bulannya. Maka, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pada pembukuannya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Atau WP orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, tetapi dari pembukuan tersebut tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulannya. Maka, penghasilan neto fiskal bisa dihitung berdasarkan pada Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
Baca Juga: Simak Pembahasan PPh Pasal 23 Agar Tidak Salah Setor
Sedangkan cara menghitung penghasilan neto bagi WP badan, diperlukan pengurangan penghasilan bruto dengan biaya yang dikeluarkan. Dan untuk Tarif PPh Pasal 25 bagi WP Badan yaitu 25% yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang mana sudah dihitung sebelumnya.
Setelah dilakukan penghitungan dan ditetapkan jumlah PPh 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya. Maka, WP berkewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran pajak tersebut dengan taat dan disiplin. PPh 25 ini harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Setiap wajib pajak (WP) tentu memiliki kewajiban membayar pajak dengan taat dan tepat waktu. Ini termasuk dalam pembayaran PPh 25. Jika WP mengalami keterlambatan membayar PPh 25, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut bisa berupa bunga sebesar 2% untuk setiap bulannya. Denda tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pada tanggal pembayaran pajak. Konsultan pajak BSD adalah tenaga ahli profesional yang akan membantu anda mengurus pajak dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.