Jasa Pajak – Pajak adalah hal yang sering kami jumpai sebagai konsultan pajak BSD dalam kehidupan sehari-hari. Walau begitu, sebagian orang masih sering bingung mengenai mekanisme pemungutan pajak yang ada. Apalagi pajak terdiri dari beberapa jenis, dengan pemungutan pajak yang berbeda-beda. Pemungutan pajak umumnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah Kementerian Keuangan. Dimana dalam proses pemungutannya dilaksanakan melalui unit-unit kerja DJP seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
Sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia didasarkan pada sistem Self Assessment. Yaitu sistem pajak dimana wajib pajak (WP) yang melakukan penghitungan pajak, menyetorkan pajak dan melaporkan sendiri pajaknya. Penerapan sistem pajak Self Assessment memiliki konsekuensi bahwa WP harus memahami dan mengerti dengan baik bagaimana cara menghitung pajaknya. Tentunya hal tersebut harus dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Perpajakan yang ada. Memahami peraturan dan ketentuan pajak lebih mudah dengan konsultasi pajak bersama layanan jasa konsultan pajak BSD.
Pajak bersifat memaksa yang mana mekanismenya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Dimana perolehan pajak digunakan untuk keperluan negara demi menunjang kemakmuran rakyat. Ada banyak fasilitas umum yang dibangun dari hasil pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Seperti fasilitas kesehatan misalnya rumah sakit, fasilitas pendidikan seperti sekolah, transportasi umum, jalan dan berbagai infrastruktur lainnya. Konsultan pajak BSD merupakan jasa konsultasi pajak yang dapat membantu melaksanakan perpajakan dengan akurat.
Ada banyak jenis pajak berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula. Secara umum, jenis pajak pusat yang dikelola melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah jenis pajak pusat yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diperolehnya. Baik itu WP orang pribadi maupun WP badan, dan penghasilan tersebut diterima selama suatu tahun pajak. Baik itu penghasilan yang diterima WP dari dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa contoh jenis PPh yaitu PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23, PPh Pasal 25 dan lainnya.
Baca Juga: Kenali Ciri dan Karakteristik Pajak Pusat
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang akan dikenakan atas kegiatan perdagangan atau jual beli barang dan jasa. Dimana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN sendiri dilakukan antara produsen ke konsumen, yakni pihak yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen. Namun, pihak yang wajib untuk membayar PPN adalah pihak konsumen tepatnya konsumen akhir.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Sesuai dengan namanya, PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan transaksi barang mewah. Dimana barang dalam kegiatan transaksi atau jual beli barang mewah tersebut bisa didapatkan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam mekanisme pemungutan PPnBM, objek pajak yang dimaksud termasuk barang dengan kategori mewah. Dimana barang tersebut bukanlah merupakan kebutuhan pokok. Kemudian, barang tersebut adalah barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu untuk menunjukkan status sosial mereka
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah atau bangunan. Sebenarnya, PBB terbagi kedalam dua sektor, yaitu PBB Sektor P2 dan Sektor P3. Bilamana PBB Sektor P2 diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Maka PBB Sektor P3 diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui DJP. Ini merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan.
Bea Materai (BM)
Bea Materai termasuk ke dalam jenis pajak di Indonesia yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen. Konsultan pajak BSD akan membantu menyelesaikan urusan pajak anda efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.