Konsultan Pajak Serpong – Pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, salah satunya yaitu pajak penghasilan. PPh atau kependekan dari pajak penghasilan, juga bisa dibagi ke dalam beberapa jenis berbeda. Salah satu jenis PPh yang perlu dipelajari yaitu PPh pasal 22. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai PPh pasal 22 pada pembahasan berikut.

PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas kegiatan ekspor dan impor. Setiap badan usaha sebagai wajib pajak, baik itu milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor dapat dikenakan pajak. Sebagai wajib pajak (WP), badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan impor wajib dikenakan PPh Pasal 22. Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh pasal 22, adalah pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Sebagai WP yang melakukan transaksi perdagangan barang terkait PPh Pasal 22, wajib menyetorkan pajak dan melaporkannya.

Membahas tentang pajak, wajib pajak (WP) perlu mengetahui objek pajaknya. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak yang membantu anda memahami ketentuan pajak dengan baik. Lebih lanjut, objek PPh Pasal 22 telah ditentukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Objek PPh pasal 22 dimaksud terdiri dari:

  1. Impor Barang dan Ekspor

Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan oleh eksportir bisa dikenakan PPh Pasal 22. Dengan ketentuan barang komoditas tersebut meliputi tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.

  1. Pembayaran Atas Pembelian Barang

Pembayaran atas pembelian barang juga dapat dikenakan PPh Pasal 22. Dimana PPh pasal 22 tersebut dipungut oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan yang meliputi:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Instansi atau Lembaga Pemerintah
  • Lembaga-lembaga negara lain
  1. Pembayaran Atas Pembelian Barang Kepada Pihak Ketiga

Pembayaran atas pembelian barang pada pihak ketiga juga dapat dikenakan PPh Pasal 22. Dimana pemungutan pajaknya dilakukan dengan cara pembayaran langsung ke KPA. Dan pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi dari KPA.

  1. Pembayaran Atas Pembelian Barang untuk BUMN

Pembayaran atas pembelian barang untuk Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat dikenakan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Penting, Ketahui Pajak yang Diberlakukan untuk Kegiatan Impor Barang

  1. Penjualan Hasil Produksi pada Distributor

Penjualan hasil produksi pada distributor juga dapat dikenai PPh Pasal 22. Dimana distributor tersebut merupakan distributor dalam negeri oleh suatu badan usaha di bidang:

  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi
  1. Penjualan Kendaraan Bermotor

Penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan di dalam negeri juga dikenakan PPh Pasal 22. Dengan ketentuan oleh penjual yang merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Selanjutnya Agen Pemegang Merek (APM) dan importir kendaraan bermotor.

  1. Penjualan Migas

Penjualan migas yang dilakukan oleh produsen dan importir juga dapat dikenakan PPh Pasal 22. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk mengurus pajak lebih mudah.

  1. Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengepul

Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul untuk industri atau kegiatan ekspor juga dapat dikenakan PPh Pasal 22. Yang mana meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.

  1. Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Penjualan barang dengan kategori barang mewah juga dapat dikenakan PPh Pasal 22.

Itulah tadi pembahasan mengenai PPh pasal 22. Sebagai wajib pajak (WP) sudah menjadi keharusan melaksanakan pembayaran pajak dengan kepatuhan dan tepat waktu. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.