Kenali Karakteristik PPN dan PPnBM Sebagai Jenis Pajak Pusat

Konsultasi Pajak – Pajak tentu bukan hal yang asing bagi kehidupan kita dan khususnya kami sebagai Konsultan Pajak BSD. Setiap orang pastinya sudah mengetahui apa yang disebut sebagai pajak. Apalagi warga negara khususnya wajib pajak (WP), memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban pajaknya. WP perlu menyetorkan serta melaporkan pajaknya. Secara umum, pajak yang ada di Indonesia bisa dikategorikan sebagai pajak pusat dan pajak daerah. Dimana keduanya dibedakan berdasarkan lembaga yang memungut pajaknya.

Lebih lanjut, pajak pusat atau pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dibedakan ke dalam beberapa kategori.  Wajib pajak (WP) tentu dapat menjumpai pajak dalam berbagai aspek kehidupan. Terutama dalam dunia usaha dan bisnis, dimana WP seringkali bertemu dengan pajak pusat. Misalnya Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dimana keduanya merupakan pajak dengan beberapa unsur yang sama, namun memiliki mekanisme berbeda.

PPN dan PPnBM merupakan pajak pusat yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak. Namun, keduanya merupakan dua jenis pajak yang berbeda. Dimana dalam PPN pemungutan pajaknya dikenakan terhadap barang kena pajak atau BKP. Dimana BKP tersebut diproduksi atau diperdagangkan oleh seorang pengusaha kena pajak atau PKP. Sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas kategori barang kena pajak yang tergolong mewah. Konsultan pajak BSD adalah partner terbaik untuk membantu setiap permasalahan dan urusan pajak anda dengan efisien.

Dari pengertian yang telah dibahas sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa PPN dan PPnBM memiliki perbedaan. Meski keduanya memiliki metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT yang sama, namun karakteristiknya berbeda. Keduanya memiliki beberapa perbedaan, meskipun masih memiliki kesamaan. Simak karakteristik PPN dan PPnBM berikut ini:

Karakteristik PPN

PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan JKP yang dilakukan di dalam negeri. PPN tergolong ke dalam kategori pajak tidak langsung. Hal ini berarti bahwa beban pajaknya bisa dialihkan kepada pihak lain. Kaitannya dengan hal tersebut, beban PPN diberikan kepada pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak yakni konsumen akhir. Namun, tanggung jawab terkait dengan penyetoran pajaknya dipegang oleh pihak penjual atau produsen.

Baca Juga: Pembahasan Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang Perlu Diketahui

Selain itu, PPN juga disebut sebagai pajak objektif. Dimana kewajiban pajaknya ditentukan oleh objek pajaknya, tanpa memperhatikan kondisi dari subjek pajak. Jadi, dalam pengenaan PPN semua subjek pajak akan dikenakan besaran pungutan pajak yang sama. PPN juga termasuk multi stage tax yang berarti dapat dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Ini dimulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel.

Selanjutnya, untuk penghitungan PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas negara, dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan (PM) dengan Pajak Keluaran (PK). Dimana metode penghitungan pajak tersebut disebut dengan indirect subtraction. Dalam menghitung PPN terutang dalam satu masa pajak, perlu dilakukan dengan cara pengkreditan (credit method). Yaitu pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Solusi untuk setiap urusan pajak anda adalah konsultan pajak BSD.

Karakteristik PPnBM

PPnBM merupakan pungutan pajak tambahan yang akan dikenakan pada barang mewah. PPnBM bisa dipungut di samping PPN. Pemungutan PPnBM tersebut dimaksudkan untuk menerapkan asas keadilan. Karena konsumen yang memiliki daya belinya tinggi, perlu untuk membayarkan persentase pajak yang berbeda. Pungutan PPnBM hanya akan dikenakan satu kali. Pungutan PPnBM ini dilakukan pada saat impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Yang mana penyerahannya dilakukan oleh pabrikan yang menghasilkan BKP mewah tersebut.

PPnBM tidak dapat untuk dikreditkan. Hal ini untuk mewujudkan tujuan dari pemberian beban pajak tambahan PPnBM tersebut. Apabila BKP yang tergolong mewah tersebut diekspor. Maka, PPnBM yang telah dibayarkan dapat diminta kembali. Namun, hal tersebut harus memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.