Jasa Konsultan Pajak – Pajak menjadi tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap wajib pajak (WP) di BSD maupun di seluruh Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa dengan mudah menemui pajak. Seperti saat kita membeli suatu barang yang bisa dikenai pajak, hingga penghasilan yang didapatkan juga bisa dikenai pajak. Anda mungkin juga sudah sangat familiar dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Meski keduanya termasuk dalam kategori pajak pusat, namun mekanisme pemungutan pajaknya berbeda. Simak penjelasan mengenai PPN dan PPh pada pembahasan berikut.
Untuk dapat melaksanakan kewajiban pajak yang dimiliki wajib pajak (WP), maka anda harus mempelajari tentang pajak. Termasuk mengenal jenis-jenis pajak seperti PPN dan PPh. Dimana PPN merupakan pajak yang biasanya ditemui pada konsumsi barang atau jasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Sedangkan PPh adalah pajak yang biasanya dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh WP. PPh sendiri masih dibagi ke dalam beberapa kategori berbeda.
Berdasarkan pada UU Perpajakn, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak. Dimana pajak tersebut wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi, badan, dan pemerintah. PPN tersebut akan dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi dari barang kena pajak. Hal ini berarti pengenaan pajak sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis. Selain itu, PPN juga dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat. Konsultan pajak BSD merupakan pilihan tepat sebagai sarana konsultasi pajak untuk mengurus pajak dengan efisien.
Pada umumnya, PPN dapat dikenakan kepada sejumlah barang dan jasa kena pajak sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak. Dimana yang bertanggung jawab untuk membayarkan pajak atas pengenaan PPN adalah konsumen akhir (pembeli). Sedangkan, produsen dalam hal ini perusahaan bertanggung jawab untuk melaporkan dan memungut PPN. Selain bersifat objektif, yang berarti tarif pajak yang diberlakukan untuk semua barang dan jasa kena pajak sama. PPN juga termasuk dalam kategori pajak tidak langsung.
Selanjutnya, ada PPh yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) atas penghasilan yang diperolehnya. WP yang dimaksud bisa merupakan WP orang pribadi maupun badan. Dimana penghasilan yang dikenai PPh adalah penghasilan yang tersebut tidak hanya berupa gaji bulanan, tetapi juga bisa berupa laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya. Selain itu, PPh juga dapat diberlakukan bagi mereka yang bekerja di dalam negeri maupun dari luar negeri. Untuk mempelajari pajak dengan mudah, konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat yang memberikan layanan konsultasi pajak.
Baca Juga: Pengusaha Harus Tahu Bagaimana Mekanisme PPN
Berbeda dengan PPN yang umumnya dikenakan dengan tarif tunggal 10%. Pengenaan PPh memiliki tarif berbeda-beda untuk setiap jenis PPh. Dimana PPh dapat dibagi menjadi beberapa kategori seperti PPh pasal 21, 22, 23, 25, 26, 29 dan lainnya. untuk memudahkan anda membedakan antara PPN dan PPh, siman perbedaan keduanya berikut:
- Objek pajak yang dikenakan berbeda, dimana PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi maupun distribusi. Sedangkan, PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP) dalam satu tahun pajak.
- PPN dibebankan kepada konsumen akhir (pembeli) dalam hal ini bukan produsen yang membayarkan pajak. sedangkan, dalam pengenaan PPh akan dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.
- Tarif pemotongan pajak atas PPN dan PPh juga berbeda. Untuk PPN maka akan dikenakan tarif sebesar 10%. Sedangkan untuk tarif PPh maka dikenakan sesuai dengan jenis PPh yang menjadi kewajiban wajib pajak (WP).
Itulah tadi pembahasan mengenai PPN dan PPh beserta perbedaannya. Untuk memudahkan anda mengurus pajak, konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat. Dengan bantuan profesional di bidang pajak, urusan pajak anda dapat terselesaikan dengan efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.