Penjelasan Singkat PPh Pasal 21 dan 26 Atas Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak BSD, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban pajak. mereka yang telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak (WP), diharuskan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai WP. Termasuk untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Pajak sendiri merupakan sumber pendanaan utama bagi negara yang diperlukan untuk pembangunan nasional. Sehingga, dengan melaksanakan setiap tanggung jawab pajak kita, secara tidak langsung kita telah turut serta mensukseskan pembangunan nasional.

Pajak bersifat memaksa, sehingga wajib pajak (WP) harus melaksanakan tanggung jawab pajaknya. Mekanisme pemungutan pajak dan peraturan pajak telah diatur sesuai Undang-Undang. Apabila terdapat WP yang lalai dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai WPL, maka akan ada sanksi yang dikenakan atas WP tersebut. Selain itu, WP juga perlu melaporkan pajak secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsultan pajak BSD dapat membantu mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Perlu diketahui, ada banyak jenis pajak yang memiliki mekanisme pemungutan pajak berbeda-beda. Dan tidak semua wajib pajak (WP) bisa dikenai jenis pajak yang sama. Salh satu jenis pajak yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari yaitu pajak penghasilan. Sebagai seorang yang telah memiliki penghasilan sendiri, maka secara otomatis anda telah menjadi WP dan dapat dikenai atas Pajak penghasilan (PPh). Dimana penghasilan yang diperoleh WP dapat dikenai PPh Pasal 21 dan Pasal 26.

Meski sama-sama dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP), baik PPh Pasal 21 dan PPh pasal 26 berbeda mekanismenya. Dimana PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada WP orang pribadi di dalam negeri. PPh Pasal 21 ini berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan oleh WP orang pribadi yang bersangkutan. Sementara itu, PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang berkaitan dengan pembayaran berupa royalti, dividen, bunga, hadiah dan penghasilan lainnya. dimana penghasilan tersebut diberikan kepada WP luar negeri.

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak, tentu kita perlu mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 dan 26. Kemudian, siapa saja pihak penerima penghasilan yang dapat dipotong atas PPh Pasal 21 dan 26. Selanjutnya, hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki baik itu dari pihak pemotong dan yang dipotong PPh tersebut. Serta, bagaimana mekanisme pemotongan, dan tata cara pelaporan PPh Pasal 21 dan 26 tersebut. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak yang membantu anda untuk mempelajari pajak serta ketentuannya.

Baca Juga: Alasan Penting Memilih Konsultan Pajak untuk Menyelesaikan Pajak

Pihak yang memiliki hak untuk menjadi pihak pemotong PPh Pasal 21 dan 26 meliputi:

  • Pemberi kerja
  • Orang pribadi pembayar honorarium
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bendahara dan pemegang kas pemerintah
  • Dana pensiun

Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan perpajakan anda. Selanjutnya, subjek pajak atau pihak penerima penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, meliputi:

  • Pegawai
  • Penerima uang pensiun, uang pesangon atau uang manfaat pensiun. Serta penerima jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  • Wajib pajak (WP) PPh 21 yang termasuk dalam kategori bukan pegawai. Yang mana menerima atau memperoleh penghasilan dengan pemberian jasa, seperti misalnya tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  • Mantan pegawai
  • Peserta kegiatan yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Wajib pajak (WP) juga perlu mengetahui tata cara pemungutan pajak penghasilan (PPh). Bagi pihak pemberi kerja atau yang pihak pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, perlu untuk melakukan:

  • Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh yang berlaku
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21
  • Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 dan dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
  • Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 melalui e-SPT PPh.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.