Pahami dengan Baik Apa yang Disebut dengan PPh Pasal 29

Jasa Pajak – Ketika Anda dan kami sebagai konsultan pajak Serpong membahas tentang pajak, ada banyak hal yang harus dipelajari dengan baik. Karena peraturan pajak merupakan hal rumit yang harus dipelajari dengan baik agar tidak keliru saat melaksanakan kewajiban pajak anda. Apalagi pajak dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berbeda dengan ketentuan dan mekanisme yang berbeda. pemahaman akan ketentuan perpajakan sangatlah diperlukan untuk mendukung kepatuhan pajak dengan baik dan benar. Seperti halnya pembahasan PPh pasal 29, dimana masih ada sebagian orang yang belum memahaminya dengan baik. Simak penjelasannya berikut!

Pajak Penghasilan Pasal 29 atau bisa disebut juga dengan PPh Pasal 29 merupakan PPh Kurang Bayar (KB). Yang mana PPh kurang bayar tersebut telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh. PPh kurang bayar bisa diartikan sebagai sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak. yang mana PPh tersebut telah dikurangi oleh kredit pajak atas PPh. Ini bisa meliputi PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dan PPh Pasal 25. Secara singkat, PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak karena ada sisa PPh terutang dalam tahun pajak.

Perlu untuk diketahui bahwa PPh Pasal 29 sangat berkaitan erat dengan PPh Pasal 25. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 menjelaskan tentang pajak kurang bayar. Sedangkan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang terutang. Jangan sampai sebagai wajib pajak (WP) kita keliru dalam mendefinisikannya. Perbedaan lainnya yaitu terletak pada fungsi PPh Pasal 25 sebagai pengurang dari PPh terutang. Yang mana kemudian hasilnya yaitu PPh Pasal 29 harus dibayarkan. Layanan konsultasi pajak dari konsultan pajak Serpong dapat membantu anda memahami ketentuan perpajakan.

Membahas mengenai pajak tentu tidak luput dari subjek pajaknya. Pada PPh pasal 29 subjek pajaknya bisa berupa wajib pajak (WP) Badan dan Individu atau perorangan. Akan tetapi, PPh Pasal 29 kurang bayar ini jarang sekali terjadi pada karyawan. Hal ini karena jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan biasanya tidak berubah selama tahun pajak tertentu. Namun, apabila karyawan berpindah tempat kerja, maka PPh Pasal 21 tersebut bisa saja berubah. Yang mana kemungkinan dapat mengakibatkan wajib pajak (WP) untuk membayarkan PPh Pasal 29 kurang bayar.

Baca Juga: Penjelasan Singkat PPh Pasal 21 dan 26 Atas Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan pada peraturan yang tercantum dalam UU PPh, PPh Pasal 29 kurang bayar harus dilunasi oleh wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan lebih mudah dan lebih efektif. Untuk membayarkan PPh pasal 29 kurang bayar, tentu anda perlu mengetahui tarif pajaknya. Dimana tarif WP orang pribadi atas PPh pasal 29 menggunakan rumus PPh terutang dikurangi PPh 25 yang sudah lunas. Sementara itu, PPh Pasal 25 yang sudah lunas diperoleh dengan 0,75 dikalikan dengan omset atau jumlah penghasilan setiap bulannya.

Selanjutnya untuk angsuran PPh pasal 29 yang harus dibayarkan atau dilunasi bisa dihitung dengan PPh terutang dikurangi dengan jumlah angsuran PPh 25. Dimana PPh 25 merupakan PPh Terutang untuk tahun lalu yang dikalikan dengan 12 bulan. Batas waktu untuk pembayaran wajib pajak (WP) orang pribadi terkait dengan kekurangan pajak atas PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 31 Maret. Dengan ketentuan apabila tahun kalender dengan tahun buku sama. Apabila tahun kalender dan tahun buku berbeda, maka harus dibayarkan paling lama dua bulan setelah tahun buku.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai PPh pasal 29 kurang bayar yang perlu diketahui oleh wajib pajak (WP). Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.