Ketahui Mekanisme PPh Pasal 25 Sebagai Angsuran Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Wajib Pajak (WP) BSD atau dimana pun memiliki kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perpajakan. Baik itu yang merupakan WP Orang Pribadi maupun WP Badan. dapat dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya. WP yang melakukan suatu kegiatan usaha, maka dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 25 yang berupa angsuran PPh untuk tiap bulannya. Ketahui lebih lanjut bagaimana mekanisme PPh pasal 25 pada pembahasan berikut.

Pajak Penghasilan selanjutnya disingkat dengan PPh, terdiri dari beberapa jenis pajak. Salah satunya yaitu PPh Pasal 25, yakni pembayaran pajak atas suatu penghasilan yang dilakukan secara angsuran. Dimana pembayaran pajak tersebut diangsur untuk setiap bulannya. Seperti halnya dengan skema angsuran pada umumnya, tujuan dari PPh pasal 25 ini yaitu untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP). Yakni beban WP terkait dengan pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun pajak.

Pada dasarnya, proses pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan atas PPh Pasal 25 dilakukan untuk melunasi jumlah pajak terutang. Pelunasan ini dilakukan untuk mendekati jumlah nominal pajak yang akan terutang pada tahun pajak yang bersangkutan. Pembayaran pajak atas PPh Pasal 25 harus dilakukan dengan tepat waktu atau jangka waktu yang telah ditentukan. Untuk memudahkan pengurusan pajak anda, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk anda.

Setiap pajak tentu memiliki kriteria penghitungan yang berbeda-beda. Pada PPh Pasal 25 besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) adalah sebesar PPh terutang menurut SPT. Jadi, angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan, jumlahnya sesuai dengan PPh terutang berdasarkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun sebelumnya. Yang mana selanjutnya akan dikurangi dengan:

  • PPh yang telah dipotong seperti pada Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dalam Pasal 22 UU PPh.
  • Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Baca Juga: Pahami dengan Baik Apa yang Disebut dengan PPh Pasal 29

Selanjutnya, perlu diketahui besaran tarif PPh Pasal 25. Berdasarkan pada Undang-Undang PPh tarif PPh secara umum dibedakan berdasarkan pada nominal penghasilan yang diperoleh. Tarif PPh sendiri merupakan tarif pajak progresif yang artinya jumlahnya akan semakin besar apabila jumlah penghasilan semakin besar. Berikut tarif PPh sesuai dengan jumlah penghasilan yang diperoleh.

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 tarif pajaknya 5%
  • Penghasilan Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 tarif pajaknya 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 tarif pajaknya 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000 tarif pajaknya 30%

Apabila di atas merupakan tarif PPh atas wajib pajak (WP) orang pribadi, maka berbeda dengan WP badan. Dimana pembayaran angsuran atas PPh 25 untuk WP badan dihitung dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikalikan dengan 25%. Tarif 25 % tersebut sesuai dengan tarif PPh yang telah tercantum dalam Undang-Undang PPh. Sedangkan untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat dalam mengurus pajak secara tepat dan akurat.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, besaran pajak yang harus dibayarkan untuk angsuran PPh Pasal 25 diupayakan mendekati jumlah PPh terutang. Kaitannya dengan hal ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perhitungan besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) dalam tahun berjalan. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.