Sudah Tahukah Anda Hak dan Kewajiban Sebagai Seorang Wajib Pajak

Konsultasi Pajak – Setiap negara tentu memberlakukan kewajiban pajak bagi setiap warga negaranya, tidak terkecuali Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita diharuskan untuk menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Warga negara yang telah memenuhi syarat maka berkewajiban dalam membayar pajak dan disebut sebagai seorang Wajib Pajak (WP). Dimana WP sangat identik dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai kartu identitas pajaknya.

Sebagai Wajib Pajak (WP), kita memiliki hak dan kewajiban.  Dimana hak dan kewajiban tersebut harus dipatuhi dengan penuh tanggung jawab. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan akurat dan tepat. Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hak yang dimiliki oleh seorang WP meliputi:

  • Hak dalam hal pemeriksaan pajak

Wajib pajak (WP) berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa pajak. WP juga berhak meminta surat perintah pemeriksaan, dan menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan pemeriksaan.

  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan keberatan apabila tidak setuju dengan surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak (DJP). WP juga berhak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak

Apabila wajib pajak (WP) membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak dari seharusnya. Maka, WP bersangkutan berhak untuk menerima kelebihan bayar pajaknya.

  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Bagi Wajib Pajak (WP) yang patuh dan memenuhi persyaratan, maka WP tersebut berhak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Yakni dalam waktu minimal satu bulan untuk PPN dan tiga bulan untuk PPh.

  • Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran

Wajib Pajak (WP) bisa meminta permohonan pengangsuran atau penundaan untuk membayar pajak dalam kondisi tertentu. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan akurat dan tepat.

  • Hak kerahasiaan

Wajib Pajak (WP) juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan kerahasiaan. Yaitu atas semua informasi yang disampaikan kepada Ditjen Pajak DJP.

  • Hak untuk pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB)

Wajib Pajak (WP) berhak untuk mengajukan pengurangan pajak terutang PBB dalam kondisi tertentu, seperti misalnya kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam.

Baca Juga: Penting, Mekanisme Pemungutan PPnBM Yang Harus Anda Tahu

  • Hak penundaan pelaporan SPT tahunan

Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT Tahunan dalam kondisi tertentu.

  • Hak pembebasan pajak

Wajib Pajak (WP) berhak untuk mengajukan permohonan pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh pada kondisi tertentu.

  • Hak mendapatkan insentif perpajakan

Wajib Pajak (WP) berhak mendapat fasilitas insentif perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

  • Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah

Khusus untuk pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan dana hibah atau dana pinjaman luar negeri, maka PPh terutang ditanggung oleh pemerintah.

Selain memiliki hak, seorang wajib pajak (WP) juga harus mematuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban yang dimiliki oleh WP meliputi:

  • Kewajiban mendaftarkan diri

Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Kewajiban memberi data

Wajib pajak (WP) berkewajiban untuk memberikan informasi orang pribadi atau badan. Yang mana dapat menunjukkan kegiatan atau usaha, penghasilan dan atau kekayaan yang dimiliki oleh WP.

  • Kewajiban untuk melaksanakan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak

Wajib Pajak (WP) harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan patuh. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan akurat dan tepat.

  • Kewajiban pemeriksaan

Kewajiban pemeriksaan yang dimaksud adalah memenuhi panggilan untuk menghadiri proses pemeriksaan pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.