Sudahkah Anda Tahu Pajak yang Menjadi Kewajiban Perusahaan Sebagai Wajib Pajak Badan

Jasa Pajak – Ketika kami selaku konsultan pajak Serpong membicarakan pajak, tentu bisa menyangkut banyak hal. Tidak hanya tentang wajib pajak (WP), tapi juga jenis pajak yang harus ditanggungnya. Bahkan, setiap jenis pajak memiliki ketentuannya sendiri, dan tidak semua WP memiliki kewajiban pajak yang sama. Penting untuk mengenal berbagai jenis pajak serta ketentuan pajaknya khususnya bagi WP Badan. Sehingga sebagai WP anda dapat melaksanakan pajak dengan baik dan benar. Ketahui berbagai jenis pajak yang menjadi tanggung jawab WP Badan pada pembahasan berikut.

Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan telah memiliki NPWP, secara otomatis akan memiliki hak dan kewajiban pajak. Yang mana kewajiban pajak tersebut telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Perusahaan sebagai wajib pajak (WP) Badan memiliki tugas dalam menghitung pajak yang terutang dalam suatu masa pajak. Kemudian, WP Badan tersebut menyetorkan dan melaporkan pajaknya kepada instansi pajak yang berwenang. Bagi WP yang melanggar ketentuan perpajakan atau lalai dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, maka dapat dikenakan sanksi secara berjenjang, berdasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Membahas soal pajak, ada banyak peraturan dan ketentuan pajak yang perlu dipelajari. Apalagi, saat ini Indonesia telah menerapkan sistem perpajakan self-assesment, yang berarti wajib pajak (WP) harus menghitung, menyetor dan melaporkan pajak sendiri. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda berkonsultasi terkait dengan permasalahan pajak. Beberapa jenis pajak yang menjadi tanggung jawab bagi WP badan meliputi:

  • PPh Pasal 21

Ini adalah pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima oleh karyawan Anda. PPh Pasal 21 ini harus dibayarkan setiap bulannya, dimana perusahaan biasanya memotongnya langsung dari penghasilan para pegawai.

  • PPh Pasal 22

Pajak ini dikenakan kepada badan usaha tertentu, yang bisa berupa milik pemerintah maupun swasta. Dengan ketentuan yakni badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

  • PPh Pasal 23

Ini merupakan jenis pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadi transaksi. Yang mana transaksi tersebut bisa meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan lainnya.

Baca Juga: Sudah Tahukah Anda Hak dan Kewajiban Sebagai Seorang Wajib Pajak

  • PPh Pasal 25

Ini merupakan angsuran pajak yang mana diperoleh dari jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang menurut SPT Tahunan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda berkonsultasi terkait dengan permasalahan pajak.

  • PPh Pasal 26

Ini merupakan pajak yang dipotong atas suatu penghasilan dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri. Yakni selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

  • PPh Pasal 29

Ini merupakan pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong. Maka, nilai lebih pajak terutang tersebut harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak ini berhubungan dengan pajak  penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya.

  • PPh Pasal 15

Ini merupakan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus. Yang mana berlaku untuk golongan wajib pajak tertentu.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Ini merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak yang ada di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut.

  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Ini merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap mewah. Yaitu suatu barang yang dibeli untuk menunjukkan status sosial.

Itulah tadi pembahasan terkait dengan pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak (WP) Badan. Solusi mudah dan efisien untuk mengurus pajak anda, yaitu dengan mempercayakannya pada konsultan pajak Serpong. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.