Anda Harus Tahu Karakteristik dari Pajak

Konsultan Pajak – Setiap orang Serpong atau dimana pun khususnya yang berstatus sebagai wajib pajak tentu mengenal pajak. Wajib pajak (WP) sering menjumpai pajak dalam kehidupan sehari-hari bahkan dalam kegiatan usaha dan kegiatan lainnya. Pajak bisa meliputi berbagai aspek kehidupan. Walau begitu, tingkat kesadaran pajak masih terbilang rendah. Hal ini seiring dengan tingkap pemahaman terkait dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Wajib pajak (WP) perlu untuk mengenali karakteristik pajak dan ketentuannya dalam rangka kepatuhan pajak.

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara khususnya yang telah berstatus sebagai wajib pajak (WP). Dimana seorang WP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih mudah dan lebih efisien. Secara umum, karakteristik yang dimiliki oleh pajak diantaranya yaitu:

Pajak Adalah Kontribusi Wajib

Sebagai kontribusi wajib pajak bersifat memaksa, sehingga akan ada sanksi bagi mereka yang tidak menjalankannya. Setiap wajib pajak (WP) yang telah memenuhi syarat dalam membayarkan pajak, maka harus membayarkan pajaknya dengan penuh kepatuhan. Apabila WP bersangkutan tidak membayarkan pajak, maka dapat dikenakan sanksi. Dimana sanksi tersebut dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Pajak Bersifat Memaksa

Selain merupakan kontribusi wajib, pemungutan pajak juga bersifat memaksa. Sehingga, pemerintah bisa mengambil kontribusi wajib pajak yang tidak disetorkan secara paksa. Dalam hal ini pemerintah akan mengambil kontribusi pajak tersebut berikut dengan dendanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak. Meski pajak bersifat memaksa, namun pengambilan pajak tetap dibatasi oleh aturan yang ada. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih mudah dan lebih efisien.

Disetorkan Kepada Kas Negara

Kontribusi wajib pajak disetorkan kepada kas negara melalui bank persepsi yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Penyetoran pajak bukan kepada orang pribadi atau golongan maupun organisasi. Pajak harus disetorkan kepada karena Pemerintah yang berhak untuk memungut pajak.

Baca Juga: Ketahui Wajib Pajak Orang Pribadi dan Kewajibannya

Pemungutan Pajak Dilakukan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Setiap peraturan terkait dengan pajak telah diatur berdasarkan pada Undang-Undang Perpajakan. Peraturan pajak juga diatur dalam setiap aturan perpajakan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Atau Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Di dalam peraturan tersebut telah diatur definisi, cara pemungutannya, tarif, jenis, dan ketentuan lainnya.

Pajak Digunakan untuk Keperluan Negara

Pajak yang telah dipungut akan digunakan untuk berbagai keperluan negara. Perolehan pajak merupakan sumber utama dari pendapatan negara, yang digunakan untuk membiayai keperluan belanja negara. Perolehan dari pembayaran pajak akan digunakan untuk keperluan negara seperti pemberian subsidi BBM, subsidi Listrik dan dana BOS. Serta untuk pembiayaan dalam proyek perbaikan jalan, jembatan, sekolah, hingga bantuan dari pemerintah, dan lain sebagainya.

Pajak Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat

Pajak yang telah disetorkan dan sudah terkumpul sebagai sumber pendanaan negara digunakan untuk menunjang kemakmuran rakyat. Pajak yang disetorkan kepada kas negara, menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara. Dimana kemudian, perolehan pajak tersebut digunakan untuk berbagai keperluan belanja negara. Termasuk untuk menunjang dan mendukung terselenggaranya kemakmuran rakyat.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai karakteristik pajak. Dengan melaksanakan kewajiban pajak, secara tidak langsung kita telah turut membantu kesuksesan terselenggaranya pembangunan nasional demi kemakmuran rakyat. Untuk kemudahan dalam mengurus pajak, anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Serpong.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.