Jasa Pajak – Setiap wajib pajak (WP) memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan pajak, menurut apa yang konsultan pajak Serpong hadapi setiap hari. Tidak ada pengecualian dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak baik itu untuk WP yang merupakan individu atau orang pribadi maupun WP badan. Setiap WP harus taat dan patuh terhadap perundang-perundangan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang WP. Dengan tertib melaksanakan kewajiban pajak, maka anda dapat terhindar dari sanksi. Oleh karena itu, senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajak anda.
Wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Salah satu kewajiban yang dimiliki oleh seorang WP yaitu menyampaikan Surat Pemberian Tahunan (SPT). Baik WP orang pribadi dan WP badan berkewajiban untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang pajak. Apabila WP bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam melaporkan SPT atau terlambat melaporkannya, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan. Sanksi tersebut sesuai dengan jenis pelaporan SPT yang dilakukan oleh WP.
Sebagai wajib pajak (WP), anda perlu mengetahui jenis pelaporan SPT (Surat Pemberian Tahunan). Jenis SPT memiliki batas waktu pelaporan dan ketentuan yang berbeda. Dengan bantuan konsultan pajak Serpong pelaporan pajak anda bisa terlaksana dengan langkah yang lebih efektif. Simak pembahasan terkait dengan pelaporan SPT sesuai dengan jenisnya berikut ini:
SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. SPT PPh ini wajib dilaporkan oleh WP orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dimana penyampaian SPT ini tidak wajib bagi WP orang pribadi dengan penghasilan dalam satu tahun pajak yang tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perlu diperhatikan, sebelum menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh, WP orang pribadi harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak (WP) Badan
SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan. Dimana batas waktu untuk penyampaian SPT paling lama yakni 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sama halnya seperti pelaporan SPT bagi WP orang pribadi, WP badan juga perlu melunasi kekurangan pembayaran pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk mengurus pajak dengan mudah dan lebih efisien.
Baca Juga: Apa Fungsi Pajak, Simak Penjelasannya
SPT Masa
SPT Masa bisa diberlakukan untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi dan badan. Dengan syarat dan ketentuan berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan batas waktu dalam penyampaian SPT paling lama yakni 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan (MK) telah menentukan tanggal jatuh tempo untuk setiap pembayaran dan penyetoran pajak. Khususnya pajak terutang dalam suatu Masa Pajak yang ditentukan sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing. Yaitu paling lama 15 hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Secara khusus, ketentuan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 yang ditujukan untuk kategori wajib pajak tertentu. Dimana wajib pajak (WP) dikecualikan dari kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, yaitu WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha. Kemudian WP orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas. Serta WP orang pribadi yang dalam satu tahun Pajak menerima penghasilan neto yang tidak melebihi batas PTKP. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk mengurus pajak dengan mudah dan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.