Jasa Pajak – Di dunia digital saat ini, menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, pecinta online shopping tentu sudah tidak asing dengan istilah reseller dan dropshipper. Dimana keduanya merupakan model bisnis yang digemari oleh banyak orang khususnya di era digital. Selain mudah dilakukan, model bisnis reseller dan dropshipper juga menawarkan keuntungan yang menjanjikan. Sama halnya dengan bisnis offline pada umumnya, bisnis online tentu tidak lepas dari beban pajak. Karena baik bisnis offline maupun online, sama-sama memiliki nilai penghasilan. Simak penjelasan tentang pajak yang dikenakan atas reseller dan dropshipper pada pembahasan berikut.
Sebelum membahas tentang kewajiban pajak bagi pelaku bisnis reseller dan dropshipper, anda perlu mengetahui definisi keduanya. Reseller sendiri merupakan model bisnis dimana seseorang menjual kembali produk-produk yang telah dibeli dari pihak supplier. Sementara itu, dropshipper adalah kegiatan menjual produk yang didapatkannya dari supplier atau produsen kepada konsumen. Bila seorang reseller harus membeli atau memiliki stok produk, namun berbeda dengan dropshipper. Karena dropshipper dilakukan tanpa perlu membeli atau memiliki stok barang penjualan terlebih dahulu.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, bisa diketahui perbedaan antara reseller dan dropshipper. Perbedaan utama keduanya terletak pada stok barang penjualan yang dimiliki seorang pelaku bisnis atau penjual. Berbeda dengan reseller, dalam model bisnis dropship anda hanya menjual barang atau produk kepada konsumen ketika ada orderan saja. Dimana seorang dropshipper akan meneruskan orderan atau pesanan tersebut kepada supplier. Selanjutnya, orderan tersebut akan dikirimkan langsung kepada pihak konsumen oleh supplier atas nama dropshipper.
Baik reseller atau dropshipper, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Apabila anda ingin menjadi seorang reseller, maka Anda harus memiliki modal yang cukup. Modal tersebut anda butuhkan untuk membeli barang dari seorang supplier agar bisa membuat stok di rumah. Sedangkan untuk menjadi seorang dropshipper, anda tidak membutuhkan modal. Anda hanya perlu mempromosikan dan menjual barang atau produk dari supplier tanpa perlu melakukan penyetokan barang dalam jumlah besar. Meski memiliki kelebihan masing-masing, reseller dan dropshipper memiliki kewajiban yang sama dalam membayarkan pajak.
Baca Juga: Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Wajib Anda Tahu
Pada dasarnya bisnis yang bergerak di bidang reseller dan dropship akan dikenakan pajak. Hal tersebut sebagai bentuk kontribusi sebagai wajib pajak terhadap penerimaan kas negara. Seperti yang diketahui, pajak adalah sumber pendapatan terbesar suatu negara. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus berbagai keperluan pajak dengan lebih mudah.
Perlu diketahui, pajak yang dapat dikenakan untuk bidang bisnis reseller dan dropship adalah PPN dan PPh Final. Dalam hal pengenaan PPN, maka ketentuannya yaitu seorang reseller atau dropshipper yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Ketika reseller dan dropshipper memiliki omzet sesuai nominal tersebut, maka keduanya bisa dikatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang mana berarti mereka sebagai pelaku bisnis diwajibkan untuk memungut serta membayar PPN atas setiap transaksi yang dilakukan. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus berbagai keperluan pajak dengan lebih mudah.
Namun, jika omzet yang dimiliki pelaku bisnis ternyata belum atau baru mencapai batas nominal maka disebut sebagai Pengusaha Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketika omset yang dihasilkan oleh pelaku bisnis reseller dan dropshipper tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, kewajiban pajaknya bisa berbeda. mereka tidak akan dikenai PPN atas setiap transaksi, akan tetapi dikenai PPh Final dengan tarif 0,5%. Pelaku bisnis reseller dan dropshipper perlu untuk membayarkan PPh Final dengan tarif 0,5% atas omzet yang didapatkan setiap bulannya.
Itulah tadi sekilas pembasahan mengenai kewajiban pajak bagi mereka yang menjalankan bisnis reseller dan dropshipper. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.