Jasa Konsultan Pajak – Kegiatan bisnis BSD atau dimana pun dan kewajiban pajak seringkali terkait antara satu dengan yang lainnya. Sebuah perusahaan sebagai seorang wajib pajak (WP) badan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan beban pajak atas kegiatan usaha yang dijalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak (WP) dengan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor. Atau WP yang perusahaannya membutuhkan bahan baku yang harus diimpor dari luar negeri, tentu perlu mengetahui tentang pajak yakni PPN Impor.
Mengetahui ketentuan perpajakan sudah menjadi suatu keharusan bagi wajib pajak (WP). Hal ini juga termasuk bagi para pengusaha sebagai WP badan yang melakukan kegiatan ekspor impor. Tentu mereka perlu mengetahui dengan baik seperti apa ketentuan pajak yang bisa dikenakan dalam transaksi bisnis yang dilakukannya. Dimana selanjutnya, WP bersangkutan perlu untuk membayar pajak dan melaporkan pajak dalam SPT. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk setiap urusan pajak anda agar terselesaikan dengan efisien.
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor perlu mengetahui tentang PPN Impor. Ini adalah pajak pertambahan nilai yang akan dibebankan untuk barang atau jasa kena pajak yang diimpor dari luar negeri. Dimana barang dan jasa kena pajak tersebut telah digolongkan dalam sebuah kategori sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Sementara itu, komoditas yang tidak akan dikenakan PPN impor meliputi:
- Barang kebutuhan pokok.
- Barang hasil pertambangan dan pengeboran.
- Makanan atau minuman yang disajikan di hotel atau restoran.
- Uang dan emas batangan.
- Jasa pelayanan medis, pelayanan keuangan, dan pelayanan sosial.
Selain jenis komoditas tersebut di atas, maka wajib pajak (WP) harus membayar pajak PPN impor. Dimana jumlah pajak atas PPN impor yang harus dibayarkan dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai impor. Nilai impor sendiri merupakan hasil pertambahan antara Nilai Pabean dan Bea Masuk. Untuk bisa menghitung jumlah PPN impor yang harus dibayarkan, WP harus mengetahui tiga hal tersebut, yaitu tarif PPN, nilai pabean dan bea masuk. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk setiap urusan pajak anda agar terselesaikan dengan efisien.
Baca Juga: Sekilas Informasi Mengenai Kewajiban Pajak Reseller dan Dropshipper
Tarif PPN yang diberlakukan pada umumnya yaitu 10% dari nilai barang dan jasa. Namun, tarif tersebut bisa berubah dari 5% menjadi 15% sesuai dengan komoditas yang telah diimpor. Dimana ketentuan tarif tersebut telah diatur berdasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP). Sedangkan nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar dari penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya dalam rangka impor. Nilai Pabean tersebut bisa diperoleh melalui penghitungan 3 hal berikut ini:
- Nilai Free On Board (FOB)
Free On Board adalah kesepakatan atas tempat serah terima dan pembagian biaya angkut yakni antara pihak penjual dan pembeli. Nilai Free On Board ini diperlukan untuk menghitung Nilai Pabean dalam penentuan PPN Impor.
- Ongkos kirim dari eksportir ke importir.
- Asuransi sebesar 0,5% yang dikalikan dengan jumlah harga barang dan ongkos kirim.
Selain menentukan Nilai Pabean, anda juga perlu mengetahui tarif bea masuk saat melakukan impor. Dimana besaran tarif bea masuk didapatkan dengan penghitungan 7.5% dikalikan nilai pabean. Selain dikenai PPN impor, ketika sebuah perusahaan melakukan impor barang, maka bisa saja anda mengurus PPnBM apabila kategori barang yang diimpor termasuk barang mewah. Selain itu, anda juga bisa dikenakan PPh pasal 22 atas impor dengan rincian tarif 10%, 2,5% dan 7,5%.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.