Konsultan Pajak – Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara Indonesia yang termasuk bagi warga Serpong juga. Dan hasil perolehan pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat umum. Ada banyak jenis pajak yang berlaku di Indonesia, diantaranya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, PPh masih terbagi ke dalam beberapa jenis, seperti PPh pasal 22 atas impor. Apa sebenarnya PPN dan PPh 22 Impor, simak penjelasannya berikut ini.
PPN dan PPh merupakan jenis pajak yang paling terkenal dalam pemungutan pajak. Dimana dalam kegiatan impor, keduanya seringkali dipertemukan. Karena selain PPN ada pula pajak impor yaitu PPh pasal Impor. Meski bisa dikenakan atas kegiatan impor, keduanya memiliki ketentuan yang berbeda. Sehingga, penting sekali untuk memahami dengan baik ketentuannya agar tidak keliru. Melakukan konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong adalah langkah tepat untuk mengurus pajak dengan lebih mudah.
Mengetahui ketentuan PPN dan PPh pasal 22 impor tentu perlu untuk mengenali karakteristik masing-masing. Dimana dalam pengenaan PPN diberlakukan dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi dan badan. Pengenaan PPN tersebut dilakukan terhadap bidang usaha, proses produksi dan pendistribusian. Dalam pemungutannya, PPN akan dibebankan terhadap konsumen sebagai pihak pengguna produk. Namun, penyetoran pajaknya dan pelaporan SPT dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pihak produsen.
PPN memiliki kategori objek pajak yang perlu untuk diketahui. Berikut objek atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meliputi:
- Penyerahan suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
- Pemakaian atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
- Pemakaian atas Barang Kena Pajak (BKP) dari luar Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud atau Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sementara itu, tarif PPN juga penting untuk diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai wajib pajak (WP). Karena tarif PPN tersebut yang nantinya anda gunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Konsultan pajak Serpong adalah langkah tepat untuk mengurus pajak dengan lebih mudah. Simak ketentuan tarif PPN berikut ini:
- Tarif UMUM PPN 10%
- Tarif PPN 0% bagi kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Tarif PPN 0% bisa berubah menjadi 5% sampai dengan batas maksimal 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada.
Baca Juga: Perusahaan Perlu Tahu Tenang PPN Impor Saat Melakukan Impor Barang
Selanjutnya, PPh Pasal 22 yaitu pajak penghasilan (PPh) yang dibebankan ke badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tertentu dimaksud bisa dari pihak pemerintah (BUMN) juga dari pihak swasta. Yang mana badan usaha tersebut melakukan kegiatan perdagangan yang berhubungan dengan ekspor, impor serta reimpor. PPh pasal 22 telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan. Lebih lanjut, subjek pajak atas PPh Pasal 22 diantaranya yaitu:
- Badan usaha yang bergeraj di bidang industri semen, baja, otomotif, kertas, dan farmasi.
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
- Produsen atau Importir Bahan Bakar Minyak.
- Badan Usaha di bidang usaha industri baja.
- Pedagang pengumpul seoerti hasil hutan, pertanian dan perkebunan.
Tarif atas pengenaan PPh pasal 22 juga bermacam-macam. Hal ini mengikuti pemungut juga objek dan jenis transaksi yang dilakukan. Jika kita simpulkan, PPN dan PPh pasal 22 Impor menjadi dua jenis pajak yang berbeda. Dimana pengenaan PPN dilakukan dalam proses produksi dan distribusi pada sebuah produk. Dan biaya pengenaan pajaknya dibebankan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PPh pasal 22 Impor menjadi pajak yang dikenakan untuk perusahaan pemerintah atau perusahaan swasta. Yaitu yang melakukan kegiatan berkaitan dengan impor. Pengenaan tarif PPh pasal 22 sendiri bermacam-macam, hal tersebut bergantung pada Angka Pengenal Impor (API). Mulai dari angka 2,5% sampai dengan 7,5% dilihat berdasarkan nilai impor atau harga lelang. Konsultan pajak Serpong adalah langkah tepat untuk mengurus pajak dengan lebih mudah.
Jadi apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.