Ketahui PPh Pasal 29 Kurang Bayar yang Harus Dilunasi Wajib Pajak

Jasa Pajak – Ketika konsultan pajak Serpong membahas pajak, ada banyak jenis pajak yang perlu untuk dipelajari. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari beberapa jenis salah satunya PPh Pasal 29. Ini adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang mana tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Sebagai wajib pajak (WP) anda perlu untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan mekanisme pemungutan PPh pasal 29 tersebut. Hal tersebut penting untuk mendukung terselenggaranya kewajiban pajak yang dimiliki oleh WP dengan benar. Simak pembahasan mengenai PPh pasal 29 dalam ulasan berikut.

PPh pasal 29 atau disebut sebagai PPh Kurang Bayar (KB) yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan. Dimana nilai PPh ini didapatkan dengan pengurangan atas kredit pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dan PPh Pasal 25. Ketentuan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan. Dimana dalam Undang-Undang tersebut Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak dalam tahun pajak bersangkutan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik untuk setiap urusan perpajakan anda.

PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan (PPh) kurang bayar (KB) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP). Dimana pelunasan PPh pasal 29 tersebut sudah tertulis dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara sederhana, pajak dari PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan oleh WP adalah sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak tertentu. Yang mana kemudian PPh terutang tersebut harus dikurangi dengan jumlah kredit PPh dalam tahun pajak tersebut.

Wajib pajak (WP) harus tahu bahwa PPh Pasal 29 memiliki keterkaitan yang erat dengan PPh Pasal 25. Namun, kedua PPh tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Dimana PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar atau PPh kurang bayar (KB). Sedangkan, PPh Pasal 25 merupakan angsuran dari PPh yang terutang. Selain itu, Pasal pasal 25 berfungsi sebagai pengurang dari PPh terutang. Yang mana kemudian hasil yang diperoleh yaitu PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan oleh WP. Konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik untuk setiap urusan perpajakan anda.

Membahas mengenai pajak tentu anda perlu mengetahui tentang subjek pajaknya. Dimana dalam PPh pasal 29, subjek pajaknya yaitu wajib pajak (WP) badan dan individu atau orang perorangan. Walau begitu, PPh Pasal 29 kurang bayar ini jarang sekali terjadi pada karyawan sebagai WP orang pribadi. Namun, akan ada perbedaan apabila PPh Pasal 21 untuk karyawan yang pindah kerja atau mendapat bonus tambahan dalam satu tahun pajak. Hal tersebut bisa saja mengakibatkan adanya PPh Pasal 29 kurang bayar yang harus dilunasi.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam atas PPh Pasal 22 Atau PPh 22 Impor

Berdasarkan pada aturan dari Undang-Undang PPh, wajib pajak (WP) harus melunasi PPh Pasal 29 kurang bayar. Sementara itu tarif PPh Pasal 29 bisa dihitung menggunakan rumus tertentu. Untuk tarif WP orang pribadi PPh pasal 29 dihitung dengan menggunakan rumus:

  • PPh Pasal 29 yang harus dibayar atau dilunasi wajib pajak (WP) dihitung dengan PPh terutang dikurangi PPh pasal 25 yang sudah lunas.
  • Sedangkan PPh pasal 25 yang sudah lunas diketahui dengan 0,75 dikalikan dengan omset setiap bulanan atau jumlah penghasilan setiap bulan.

Selanjutnya, untuk PPh pasal 29 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) badan bisa diketahui dengan menggunakan rumus:

  • PPh pasal 29 yang harus dibayar atau dilunasi diperoleh dari PPh Terutang yang dikurangi dengan jumlah angsuran PPh pasal 25.
  • Angsuran PPh pasal 25 diperoleh dengan PPh Terutang untuk tahun lalu dikalikan dengan 12 bulan.

Selain penghitungan PPh pasal 29, anda juga perlu mengetahui batas waktu pembayarannya. Untuk wajib pajak (WP) orang PPh Pasal 29 harus dibayarkan paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk wp badan, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada tanggal 30 April atau setelah tahun pajak berakhir.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.