Jasa Konsultan Pajak – Setiap Wajib Pajak (WP) BSD atau dimana pun memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Sebagai seorang WP, kita tidak hanya melaksanakan penghitungan dan pembayaran pajak saja. Tapi, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Ini dilakukan dengan melakukan pengisian SPT dan melaporkannya pada lembaga pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT sendiri memiliki beberapa jenis berbeda sesuai dengan status WP. Bagi seorang WP orang pribadi, maka mereka berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan atas pajak penghasilan (PPh).
SPT (Surat Pemberitahuan ) pajak penghasilan (PPh) tahunan atau SPT PPh Tahunan adalah laporan atas pajak penghasilan selama 1 tahun pajak. SPT PPh Tahunan tersebut juga berisikan laporan kekayaan harta dan utang yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) pada akhir tahun. Tentu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pengisian SPT PPh Tahunan. Konsultan pajak BSD merupakan partner terbaik untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.
Menjelang bulan Maret dan April, sebagai wajib pajak (WP) kita akan disibukkan dengan rutinitas lapor pajak. Dimana WP orang pribadi maupun badan berkewajiban melaporkan pajaknya dengan menyampaikan SPT. WP orang pribadi harus melaporkan pajaknya melalui SPT PPh Tahunan dengan batas waktu hingga tanggal 30 Maret. Lapor SPT ini biasanya dilakukan setahun sekali yakni pada akhir tahun pajak. Walau begitu, tidak sedikit WP yang melupakan dokumen-dokumen penting perpajakan untuk kelengkapan laporan SPT. Berikut persiapan lapor spt yang perlu dilakukan oleh WP, yaitu:
- Mempersiapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP adalah identitas penting dari seorang wajib pajak (WP) untuk melaksanakan administrasi perpajakan. Termasuk untuk melakukan pelaporan SPT PPh Tahunan bagi WP orang pribadi.
- Mengurus atau Membuat EFIN
EFIN adalah nomor identitas pelaporan elektronik yang diperlukan untuk membuat akun DJP Online. Sementara itu, DJP Online merupakan situs atau aplikasi perpajakan yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan WP dapat melapor SPT secara online. Konsultan pajak BSD merupakan partner terbaik untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.
Baca Juga: Ketahui PPh Pasal 29 Kurang Bayar yang Harus Dilunasi Wajib Pajak
- Membuat Akun DJP Online
Seperti yang telah disebutkan di atas, DJP Online merupakan fasilitas digital pajak untuk akses pelaporan SPT pajak secara online. Jadi setelah anda memiliki EFIN, anda bisa langsung melakukan aktivasi melalui laman DJP Online.
- Meminta Bukti Potong
Setelah anda memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online, anda perlu untuk memiliki bukti potong PPh pasal 21. Anda bisa meminta bukti potong PPh Pasal 21 tersebut ke kantor agar bisa menyampaikan SPT PPh Tahunan secara tepat waktu. Bukti potong PPh pasal 21 terdiri dari 1721 A1 dan 1721 A2 yang peruntukannya berbeda. Bukti potong A1 untuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, tunjangan hari tua berkala, dan jaminan hari tua berkala. Sementara itu, bukti potong A2, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya.
Jika dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi, selanjutnya anda bisa lapor SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filing. Anda bisa lapor SPT dengan mudah secara online dari rumah saja. Penting untuk diketahui kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja dalam pengisian SPT bisa menimbulkan adanya permintaan keterangan, pemeriksaan hingga pengenaan sanksi. Oleh karena itu pengisian SPT harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Konsultan pajak BSD merupakan partner terbaik untuk mengurus berbagai urusan pajak anda.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.