Pelajari Apa Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan kita yang di Serpong tentu mengenal banyak istilah pajak yang harus dipelajari. Sebagai wajib pajak (WP) sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mempelajari istilah perpajakan. Karena hal tersebut sangat penting untuk mendukung terlaksananya perpajakan dengan kepatuhan. Membahas masalah pajak, kita tentu sering mendengar istilah pajak subjektif dan pajak objektif. Apa yang dimaksud dengan keduanya dan apa perbedaan keduanya, simak pembahasannya berikut.

Setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaksanakan perpajakan dengan patuh sesuai ketentuan perpajakan. Guna terselenggaranya kepatuhan pajak yang baik dan benar, WP harus mengenal dan memahami istilah pajak dengan baik. Konsultasi dengan konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik untuk urusan pajak anda. Istilah pajak subjektif mengacu pada pungutan yang berasal dari orang pribadi yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak. Yang mana WP tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pajak subjektif pada dasarnya fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (WP). Dimana WP tersebut merupakan subjek dari pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan. Dimana kemudian ditetapkan objek untuk pajaknya. Untuk ketentuan pajak subjektif, besarnya jumlah tarif pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari WP sebagai subjek pajak yang bersangkutan. Sedangkan contoh dari pajak subjektif ini yaitu Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh adalah jenis pajak subjektif. Karena PPh merupakan pajak yang dipungut berdasarkan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak sebagai subjek pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat urusan pajak anda. PPh sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis pajak seperti berikut ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh pasal 21 merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak (WP), meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dan lain sebagainya. Tarif pajak yang dikenakan atas PPh pasal 21 ini dibedakan berdasarkan pada status kepemilikan NPWP bagi setiap WP.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan usaha dengan perhitungan tarif pajak khusus. PPh ini dikhususkan bagi industri pelayaran, penerbangan internasional, serta bidang usaha asuransi asing.

Baca Juga: Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh pasal 22 dikenakan atas aktivitas impor ataupun transaksi belanja barang mewah bagi Wajib Pajak (WP).

  • Pajak Penghasilan (PPh) 23

PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan sewa, transaksi dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, dan lain sebagainya. Selain itu, PPh Pasal 23 ini juga dapat dikenakan atas pemakaian aset properti.

Sedangkan untuk pengertian pajak objektif yaitu jenis pajak yang tidak melihat kondisi dari Wajib Pajak (WP) atau subjek pajaknya. Dalam pajak objektif yang dilihat adalah sifat dari objek pajaknya. Pada dasarnya, pajak objektif ini fokus pengenaan pajaknya lebih memperhatikan objeknya. Dimana objek tersebut bisa berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak. Dimana kemudian ditetapkan untuk subjek pajaknya. Akan tetapi, dalam pajak objektif tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Pajak objektif ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Konsultasi dengan konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik untuk urusan pajak anda. Lebih lanjut jenis pajak objektif meliputi:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dipungut atas barang atau jasa yang berasal dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pungutan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak(WP) atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah ataupun bangunan yang bernilai ekonomis.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) atas transaksi barang mewah.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.