Ketahui Jenis Pajak untuk Kategori Wajib Pajak Badan

Jasa Konsultan Pajak – Negara menerapkan kewajiban bagi setiap warga negara termasuk orang-orang di Serpong dan dimana saja untuk membayarkan pajak. Dimana hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara. Kewajiban pajak haruslah dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak (WP), baik itu yang merupakan WP orang pribadi maupun WP badan. Wajib Pajak (WP) memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak. Dalam hal ini seorang WP terutama WP badan haruslah memahami dengan baik setiap peraturan pajak.

Wajib Pajak (WP) badan sendiri terdiri dari beberapa kategori. Dimana kategorinya  tergantung dengan jenis dan status hukumnya termasuk golongan usahanya. Karena kategori atau golongan usaha dari WP badan tersebut juga akan mempengaruhi kewajiban pajak baik dari segi tarif pajaknya dan lainnya. Secara umum, jenis pajak yang harus dibayarkan oleh WP badan khususnya PKP, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua jenis pajak tersebut juga masih dikategorikan ke dalam beberapa jenis.

Setiap jenis pajak memiliki peraturan dan ketentuan tarifnya masing-masing. Ini termasuk kewajiban pajak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak (WP) badan. Konsultan pajak Serpong membantu anda menyelesaikan berbagai permasalahan pajak. Simak beberapa kewajiban pajak yang menjadi kewajiban WP badan terutama yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak yaitu:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak (WP). Beberapa pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada WP Badan, yaitu:

  • PPh Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Perusahaan sebagai WP Badan wajib untuk menyetorkan pemotongan PPh pasal 21 tersebut ke kas negara.

  • PPh Pasal 22

PPh pasal adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu. Yakni yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor. Jumlah dan tarif PPh Pasal 22 ini berbeda-beda dan tergantung dari objek pajaknya.

  • PPh Pasal 23

PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, dividen, bunga, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain.

  • PPh Pasal 25

PPh pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi.

Baca Juga: Inilah Pembahasan Terkait Penghitungan PPh Badan

  • PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari seorang WP yang sumber penghasilannya di Indonesia, namun diterima oleh WP yang ada di luar negeri.

  • PPh Pasal 29

PPh pasal 29 adalah pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong.

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Konsultan pajak Serpong membantu anda menyelesaikan berbagai permasalahan pajak.

  • PPh Pasal 15

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak tertentu. Yakni yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengusaha yang telah memiliki status sebagai seorang PKP maka wajib untuk memungut, menyetor, melaporkan PPN atau PPnBM. Konsultan pajak Serpong membantu anda menyelesaikan berbagai permasalahan pajak. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai PPN dan PPnBM berikut ini:

  • PPN    

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli. Yakni jual beli untuk barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak atau PKP. PPN akan dibebankan kepada konsumen, sedangkan produsen atau pengusaha hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut.

  • PPnBM

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada transaksi barang yang tergolong mewah. Pajak ini dikenakan untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pajak ini dikenakan khusus pada barang atau produk yang dianggap mewah.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.