Konsultan Pajak – Sebagai pengetahuan untuk orang Serpong atau dimana pun Pajak memiliki banyak jenis dengan peraturan dan tarif yang bervariasi. Tidak semua wajib pajak (WP) memiliki kewajiban pajak dan membayarkan pajak dengan tarif yang sama. Selain itu, di Indonesia jenis pajaknya beragam dan memiliki beberapa kategori. Sangat penting bagi setiap orang terutama mereka yang merupakan wajib pajak untuk mengetahui mengenai jenis pajak. Dengan begitu, anda tidak perlu khawatir dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan. Sebagai seorang wajib pajak yang baik, sudah menjadi keharusan untuk membayarkan pajak dengan tepat waktu. Pajak yang telah kita bayarkan tersebut nantinya digunakan sebagai sumber pendanaan untuk kepentingan masyarakat. Pemasukan dari sektor pajak bukan hanya digunakan untuk keperluan pembangunan dan kegiatan Negara. Akan tetapi sektor pajak juga digunakan untuk keperluan anggaran biaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Solusi efektif untuk membantu nada mengurus pajak dengan lebih efisien yaitu dengan konsultan pajak Serpong.
Di Indonesia ada beragam jenis pajak yang dibedakan ke dalam beberapa kategori. Salah satunya yaitu pajak berdasarkan pada lembaga pemungutnya atau pihak yang memungut pajaknya. Dimana penggolongan pajak tersebut dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Pada pembahasan ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis pajak pusat dan ketentuan perpajakannya.
Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu kategori pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterimanya. Dimana penghasilan yang dimaksud tersebut bisa berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilannya. PPh sendiri masih dikelompokkan ke dalam beberapa jenis berdasarkan pada pasalnya, mulai dari pasal 21, 22, 23, 25, 26, 29 dan PPh final.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN juga termasuk ke dalam kategori pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak ini merupakan jenis pajak yang biasanya dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana konsumsi BKP dan JKP tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean atau dalam wilayah Indonesia. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan langkah yang lebih efisien dan akurat.
Baca Juga: Ketahui Jenis Pajak untuk Kategori Wajib Pajak Badan
Setiap orang baik itu orang pribadi, perusahaan hingga lembaga pemerintah sekalipun, yang mana mengkonsumsi BKP dan JKP tersebut akan dikenakan pajak atas PPN. Setiap barang dan jasa kena pajak telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang PPN. Umumnya, tarif PPN yang dikenakan yaitu 10% dan dibayarkan oleh pihak konsumen akhir. Sedangkan pihak penjual sebagai pengusaha kena pajak (PKP) harus menyetorkan dan melaporkannya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) tertentu tidak hanya bisa dikenai pajak atas PPN tapi juga PPnBM. Ini merupakan salah satu kategori pajak pusat yang dikenakan atas konsumsi BKP tertentu yang tergolong mewah. Dimana yang dimaksud dengan BKP tertentu yang tergolong mewah tersebut yaitu:
- Bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
Bea Meterai
Bea Meterai juga termasuk ke dalam pajak pusat yang dalam pemungutannya dikelola oleh pemerintah pusat. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Seperti misalnya surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan surat-surat penting lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tertentu termasuk dalam kategori pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. PBB sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB tertentu yang termasuk ke dalam kategori pajak pusat yaitu PBB dalam sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan langkah yang lebih efisien dan akurat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.