Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD, Wajib Pajak (WP) harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Dimana kewajiban yang dimiliki WP tidak hanya mengenai hal membayarkan pajak. Seorang WP juga memiliki kewajiban dalam melaporkan pajak yang telah dibayarkan di setiap akhir tahun pajak. Pelaporan pajak tersebut dituangkan ke dalam formulir SPT Tahunan. Apalagi bulan Januari sampai dengan bulan April merupakan bulan pajak, karena merupakan periode pelaporan SPT Tahunan.
Wajib Pajak (WP) berkewajiban melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan, termasuk WP badan. Dimana batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan yaitu pada akhir bulan April. Untuk itu, segera persiapkan laporan SPT Tahunan perusahaan anda sebelum memasuki bulan April. Karena keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan, akan memperoleh sanksi yang bisa berupa sanksi administratif atau denda. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda yang lebih efektif dan efisien.
SPT Tahunan Badan sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pajak dari wajib pajak badan atau perusahaan. Ini bisa meliputi laporan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta serta kewajiban perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku. Ada banyak dokumen yang perlu untuk disiapkan sebelum anda melaporkan pajak dalam SPT Tahunan. Di dalam laporan pajak tersebut dapat berisikan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipungut dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Perlu untuk diingat, batas penyampaian SPT Tahunan Badan yaitu pada tanggal 30 April.
Dalam pelaporannya, SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir saja. Formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan badan yaitu formulir SPT 1771. Berbeda dengan prosedur pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki beberapa jenis formulir sesuai kriteria penghasilannya. Formulir SPT Tahunan untuk WP badan lebih sederhana dan hanya memiliki satu jenis yang digunakan untuk semua badan usaha atau perusahaan. Dalam hal pelaporan, SPT Tahunan untuk WP badan tidak jauh berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi.
Saat ini wajib pajak (WP) semakin dimudahkan dengan layanan digital pajak. Sehingga, bagi WP badan yang cenderung memiliki kesibukan tinggi dan aktivitas yang padat, bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan mudah. Saat ini WP badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online dengan e-Filing. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda yang lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini 5 Jenis Pajak Pusat yang Harus Diketahui
Setiap wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Hal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak. tentu dalam mengisi formulir SPT Tahunan, WP harus memperhatikan dengan baik ketentuan pengisian SPT Tahunan Badan. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yaitu:
- Pengisian SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Pengisian SPT dilakukan dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah. Atau bisa menggunakan satuan mata uang asing apabila telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
- SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.
- Pengisian SPT Tahunan PPh badan dengan formulir SPT 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) harus diunduh terlebih dahulu. Atau bisa dilakukan melalui menu e-Form yang ada pada DJP Online, dan selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 serta melakukan e-Filing SPT Tahunan.
- Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan. Ini bisa dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
- WP harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT.
Selain wajib pajak (WP) harus mempersiapkan beberapa dokumen dan berkas yang diperlukan, terdapat beberapa langkah teknis yang juga harus dipersiapkan. Salah satunya yaitu WP harus memiliki EFIN pajak yang sudah teraktivasi. Setelah memiliki EFIN dan menyiapkan seluruh berkas dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda yang lebih efektif dan efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.