Sudahkah Anda Mengenal SPT dan Juga Jenis-Jenisnya?

Konsultan Pajak – Surat Pemberitahuan (SPT) tentu sudah tidak asing lagi bagi mereka yang di Serpong atau dimana pun yang sudah terbiasa dengan perpajakan. Apalagi bagi wajib pajak (WP) yang memiliki kewajiban melaporkan SPT. Dimana SPT sendiri terbagi ke dalam dua kategori yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Kedua jenis Surat Pemberitahuan atau SPT tersebut tentu berbeda satu dan yang lainnya. Agar anda tidak bingung untuk membedakan antara SPT Masa dengan SPT Tahunan, simak pembahasan berikut.

Kewajiban dari wajib pajak (WP) tidak hanya menghitung dan membayar pajak, tapi juga melaporkan pajak. Untuk bisa melakukan pelaporan SPT dengan lancar, sangat penting memahami hal-hal mendasar dari SPT. Meski SPT Masa dan SPT Tahunan sama-sama digunakan untuk melaporkan pajak bagi seorang WP, namun keduanya memiliki ketentuan masing-masing. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus berbagai hal terkait dengan pajak.

Surat Pemberitahuan atau dikenal dengan istilah SPT merupakan laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak (WP). Ketentuan mengenai pengisian dan pelaporan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan tentang fungsi SPT, seperti:

  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh wajib pajak (WP).
  • Melaporkan atas harta benda yang dimiliki oleh wajib pajak di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Melaporkan atas penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun yang bukan objek pajak.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pajak. Dimana jenis SPT dikategorikan menjadi dua yaitu SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam satu Tahun Pajak. Kemudian SPT Masa atau SPT Bulanan yang digunakan untuk satu masa pajak. Kedua jenis SPT tersebut memiliki format formulir yang berbeda, dimana format formulirnya disesuaikan dengan fungsinya masing-masing. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus berbagai hal terkait dengan pajak.

SPT dan kewajiban pembayaran pajak merupakan hal yang saling berkaitan. Karena SPT berfungsi untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak (WP). Sehingga, formulir SPT perlu disesuaikan dengan jenis pajak yang telah dibayarkan. Baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dilaporkan dengan SPT.

Baca Juga: Pelajari Tentang E-Form dan E-Filling Dalam Pelaporan SPT Online

Untuk PPN pelaporan pajaknya dilakukan pada setiap masa pajak atau secara bulanan dengan menggunakan SPT Masa PPN. Sedangkan untuk PPh pelaporan pajaknya bisa dilakukan secara bulanan melalui SPT Masa PPh atau secara tahunan melalui SPT Tahunan PPh. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, SPT bulanan dan SPT Tahunan memiliki fungsi berbeda. Dimana Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan digunakan untuk:

  • Melaporkan penghasilan sendiri, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan atas penghasilan diri sendiriyang telah diterima. Baik itu penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.
  • Dilaporkan tiap akhir tahun, SPT Tahunan harus dilaporkan untuk setiap akhir Tahun Pajak.
  • Terdiri dari dua jenis penggunaan, yaitu untuk WP Pribadi dan WP Badan.
  • Memiliki banyak jenis formulir, yaitu SPT untuk orang pribadi dibagi menjadi 1770, 1770 S dan 1770 SS. Sedangkan SPT Tahunan untuk badan hanya memiliki satu jenis formulir yaitu 1771.

Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Masa memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaporkan setiap bulan

SPT Masa atau Bulanan digunakan untuk melaporkan perpajakan yang dipotong atau dipungut dan dilaporkan setiap bulan.

  • Jenis-jenis SPT Masa

SPT Masa memiliki jenis yang bermacam-macam, hal tersebut sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Seperti misalnya SPT Masa PPh yang meliputi PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, hingga SPT Masa PPN.

  • Wajib melampirkan bukti potong

Surat Pemberitahuan (SPT) Bulanan atau Masa diharuskan melampirkan bukti potong.

  • Memiliki format yang berbeda-beda

Format SPT Masa berbeda-beda satu sama lain. Yang mana didasarkan pada objek pajak dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus berbagai hal terkait dengan pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.