Konsultasi Pajak – Dari apa yang Konsultan Pajak BSD hadapi sehari-hari, setiap wajib pajak (WP) berkewajiban melaporkan pajaknya. Lapor SPT Tahunan merupakan bentuk pelaporan yang dilakukan oleh WP yang berkaitan dengan penghitungan atau pembayaran pajak, serta objek pajak atau bukan objek pajak. Kewajiban untuk melakukan lapor SPT Tahunan harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang melalaikan kewajibannya dalam melaporkan SPT atau mengalami keterlambatan lapor SPT, dapat dikenai sanksi. Ketahui lebih lanjut tentang pelaporan SPT dan laksanakan kewajiban lapor SPT secara tepat waktu.
Sekarang ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT lebih mudah dengan cara lapor SPT Tahunan secara online. Hadirnya layanan pelaporan SPT online diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan pelaporan SPT tepat waktu. Hal ini penting untuk mencegah adanya sanksi yang dikenakan atas keterlambatan lapor SPT. Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan setiap bulan, memiliki kewajiban untuk lapor SPT. Oleh karena itu, pemahaman tentang bagaimana cara lapor SPT sangatlah penting. Konsultasikan urusan perpajakan anda bersama konsultan pajak BSD untuk hasil yang lebih efisien.
Wajib pajak (WP) yang memiliki kewajiban dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan pajak memiliki beberapa kategori. Dimana kategori tersebut terdiri dari penghasilan yang berada di bawah Rp 60 juta pertahun dan penghasilan di atas Rp 60 juta pertahun. Dimana kedua kategori tersebut memiliki cara untuk lapor SPT Tahunan yang berbeda. Perbedaan tersebut berdasarkan pada nominal penghasilan yang diperoleh WP dalam satu tahun pajak, yang mana selanjutnya menjadi dasar untuk jenis formulir SPT yang harus dilaporkan. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT bagi WP orang pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret.
Saat wajib pajak (WP) semakin dimudahkan untuk lapor SPT melalui layanan digital pajak. Dimana pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online melalui situs Pajak.go.id dengan proses mudah dan praktis. Sebelum anda melaksanakan lapor SPT Tahunan secara online, tentu anda harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Salah satunya yaitu bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 yang diperuntukkan bagi WP dengan status sebagai karyawan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk membantu anda menyelesaikan urusan perpajakan dengan mudah dan efektif.
Baca Juga: Sudahkah Anda Mengenal SPT dan Juga Jenis-Jenisnya?
Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT, anda dapat memulai lapor SPT secara online. Berikut ini langkah-langkah untuk lapor SPT Tahunan secara online, yaitu:
- Buka laman situs DJP Online melalui djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, kemudian klik pada tombol Login
- Pilih pada menu layanan e-Filing
- Pilih atau klik pada kolom Buat SPT
- Jawablah beberapa pertanyaan yang diajukan sebelum masuk ke pembagian SPT tahunan pribadi. Kemudian klik pada pilihan sesuai pembagian SPT tahunan pribadi.
- Lakukan pengisian data formulir dengan sebenar-benarnya, lalu klik pada tombol Berikutnya.
- Anda akan menerima ringkasan SPT dan kode verifikasi. Dimana pemberitahuan kode verifikasi tersebut akan dikirim ke email atau nomor handphone
- Selanjutnya masukkan kode verifikasi pada kolom Kode Verifikasi yang telah tersedia, lali klik pada tombol Kirim SPT.
Untuk melaporkan SPT secara online, anda perlu mematikan koneksi jaringan internet stabil. Hal ini penting demi kelancaran pelaporan SPT secara online. Selain itu, pastikan anda telah mempersiapkan EFIN yang telah diaktivasi serta alamat email yang telah terdaftar. Keduanya merupakan hal yang perlu dipersiapkan untuk membuka akun DJP online anda agar bisa lapor SPT online. Dapatkan kemudahan dalam mengurus pajak dengan konsultasi bersama konsultan pajak BSD.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.