Jasa Konsultan Pajak – Setiap Wajib Pajak (WP) BSD atau dimana pun di seluruh Indonesia harus melaksanakan kewajibannya. Sebagai seorang WP, tentu kita memiliki hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan yang harus dipatuhi sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang ada. Apalagi ketentuan terkait dengan hak dan kewajiban seorang WP telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Sehingga, akan ada sanksi yang dapat dikenakan apabila seorang WP lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Seperti yang kita tahu, pajak memiliki regulasi yang rumit. Sehingga, dibutuhkan pemahaman terkait dengan regulasi pajak agar tidak keliru dalam melaksanakan kewajiban pajak. Sangat penting bagi wajib pajak (WP) untuk mempelajari peraturan perpajakan dan mengetahui kewajibannya dengan baik. Karena sebagai seorang WP kita harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan, seperti:
- Kewajiban mendaftarkan diri
Salah kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP) yaitu mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda bisa mendaftarkan diri pada kantor pelayanan KP2KP dan KPP yang ada di wilayah tempat tinggal anda.
- Kewajiban memberi data
Sebagai wajib pajak (WP) kita juga memiliki kewajiban untuk memberikan data yaitu informasi dari orang pribadi atau badan. Yang mana data informasi tersebut dapat menunjukkan kegiatan atau usaha yang dilakukan. Kemudian penghasilan atau kekayaan, peredaran usaha, termasuk informasi terkait dengan transaksi keuangan hingga laporan kegiatan usaha.
- Kewajiban membayar, melapor, memungut atau memotong pajak
Sudah menjadi keharusan bagi wajib pajak (WP) dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Pengurusan pajak anda bisa lebih mudah, efektif dan akurat dengan konsultan pajak BSD yang merupakan ahli dan profesional di bidang pajak.
- Kewajiban pemeriksaan
Setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan pajak. Yakni dengan memenuhi panggilan dari instansi pajak terkait untuk menghadiri pemeriksaan. Kemudian, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dinilai perlu, serta memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Formulir SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Itulah tadi kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan. Sebagai seorang pengusaha yang memiliki usaha tentu anda harus mengenal kewajiban-kewajiban tersebut. Karena pengusaha tidak hanya merupakan wajib pajak badan tapi juga memiliki peran sebagai wajib pajak orang pribadi. Selain kewajiban yang harus dilaksanakan oleh WP, anda juga perlu mengenal jenis pajak yang menjadi kewajiban anda. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Sebagai pengusaha sekaligus wajib pajak (WP) anda memiliki beberapa kewajiban pajak. Kewajiban tersebut yaitu melakukan pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi WP badan bisa meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
PPh ini merupakan jenis pajak dengan norma dan untuk golongan wajib pajak (WP) tertentu. Dimana WP yang dapat dikenai PPh pasal 15 ini yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional dan dalam negeri. Perusahaan pengeboran minyak dan gas serta perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, Transfer).
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Ini merupakan pemungutan pajak dari wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan impor. Pihak pemungut pajak tersebut meliputi bendahara pemerintah pusat atau daerah dan lembaga-lembaga negara lainnya. kemudian badan-badan tertentu, baik itu badan usaha pemerintah maupun swasta. Serta wajib pajak (WP) badan yang melakukan pemungutan pajak pembeli atas penjualan barang mewah.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Ini merupakan jenis pajak yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari wajib pajak (WP). Dimana pajak ini dipungut saat terjadi transaksi seperti transaksi dividen, royalti, bunga, dan transaksi lainnya. Tarif PPh pasal 23 akan dikenakan berdasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Jenis pajak ini merupakan angsuran pajak. Yang mana angsuran pajak tersebut dapat dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Yakni berdasarkan pada SPT Tahunan PPh dikurangi dengan PPh yang telah dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri. Solusi untuk urusan pajak anda yang mudah dan akurat yaitu dengan konsultan pajak BSD.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.