Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak Serpong atau dimana saja memiliki hak dan kewajiban dalam hal perpajakan yang melekat pada statusnya sebagai seorang wajib pajak. Kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan tidak hanya terkait dengan pembayaran pajak. Wajib pajak juga berkewajiban untuk melaporkan pajaknya yakni dengan melaporkan SPT atas pajak terutang yang telah dilunasinya. Sebagai wajib pajak badan, tentu ada banyak persiapan untuk pelaporan SPT Tahunan. Simak pembahasan mengenai SPT Tahunan bagi wajib pajak badan untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan.
Wajib Pajak (WP) Badan memiliki kewajiban membayar, menyetor dan harus melaporkan pajak. Dalam hal pelaporan pajak, dilakukan melalui SPT atau Surat Pemberitahuan. WP Badan wajib untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas pelaporannya yaitu pada tanggal 30 April 2022. Apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan ada sanksi yang dikenakan pada WP badan bersangkutan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi denda. Sebelum memasuki batas waktu untuk lapor SPT Tahunan, segera laporkan SPT Tahunan anda. Konsultan pajak Serpong adalah solusi efektif untuk mengurus berbagai urusan pajak anda dengan mudah dan efisien.
SPT Tahunan wajib pajak badan merupakan surat pemberitahuan yang berisikan bukti pembayaran pajak. Dalam pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh WP badan, terdapat lampiran yang berupa bukti pemotongan dan pemungutan pajak. Pelaporan SPT ini harus dilaporkan pada Dirjen Pajak selaku lembaga resmi yang mengelola pajak negara. Pelaporan SPT tersebut bisa dilakukan secara offline maupun online. Ketentuan dan peraturan mengenai kewajiban melaporkan SPT Tahunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak
Wajib pajak badan yang merupakan Badan usaha atau perusahaan menggunakan jenis formulir yang sama untuk pelaporan SPT. Dimana untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, maka perlu mengisi Formulir 1771. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Karena pelaporan SPT Tahunan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi efektif untuk mengurus berbagai urusan pajak anda dengan mudah dan efisien. Berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT Tahunan, yaitu:
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Harus Tahu Kewajibannya dan Pajak yang Harus Dibayarkan
- Pengisian SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam artian perhitungan, penulisan, penerapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT harus diisi secara lengkap dan memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
- Pengisian SPT dilakukan dengan bahasa Indonesia dan dengan satuan mata uang rupiah. Atau dengan mata uang asing dengan syarat mendapat izin dari Kementerian Keuangan.
- SPT harus ditandatangani dan disampaikan ke KPP, tempat wajib pajak bersangkutan dikukuhkan.
- Perpanjangan untuk jangka waktu pelaporan SPT Tahunan paling lama sekitar dua bulan. Dengan syarat telah melakukan pemberitahuan secara tertulis sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
- Wajib pajak juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT. Dimana hal tersebut telah diatur dalam ketentuan pelaporan SPT Tahunan.
Itulah tadi pembahasan mengenai ketentuan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Dapatkan bantuan ahli dan profesional agar urusan pajak menjadi lebih mudah. Konsultan pajak Serpong adalah solusi efektif untuk mengurus berbagai urusan pajak anda dengan mudah dan efisien.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.