Konsultasi Pajak – Pajak adalah kewajiban seorang warga negara yang sering ditemui Konsultan Pajak BSD dan banyak orang dalam kehidupan sehari-hari. Dimana pajak bisa dijumpai dalam banyak hal, seperti saat kita melakukan transaksi. Jenis pajak yang sering ditemui terutama saat melakukan transaksi yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat dengan istilah PPN. Pajak ini tentu sudah sangat sering didengar dan familiar dengan para wajib pajak. Lalu, bagaimana karakteristik dari PPN dan ketentuan pajaknya, simak pembahasannya berikut.
Setiap jenis pajak tentu memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban pajak, tentu mempelajari karakteristik tersebut penting dilakukan. Konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak dengan akurat dan lebih efisien. Sebagaimana jenis pajak lainnya, PPN juga memiliki karakteristik tersendiri dalam pemungutannya. Karakteristik yang dimiliki PPN tersebut yakni meliputi:
- Termasuk dalam kategori pajak objektif, dimana pemungutan PPN didasarkan pada objek pajaknya.
- Merupakan pajak tidak langsung, dimana beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain yaitu konsumen akhir. Akan tetapi kewajiban untuk memungut, menyetor, melapor adalah tanggung jawab pihak yang menyerahkan barang atau jasa (produsen).
- Merupakan pajak dengan multi stage tax yang dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai dengan konsumen akhir.
- Dipungut dengan menggunakan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
- Bersifat netral yang berarti bisa dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa,. Dan dipungut dengan menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu PPN tersebut dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
- Memiliki sifat non-duplikasi karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan atau PM.
Sedangkan subjek PPN merupakan seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Dimana PKP tersebut dapat merupakan orang pribadi maupun badan dan telah memenuhi syarat sebagai seorang PKP. Lebih lanjut, PKP tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat dikenai pajak berdasarkan pada UU PPN. Konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak dengan akurat dan lebih efisien.
Baca Juga: Penting! Simak Pembahasan Tentang SPT Tahunan Badan Sebelum Lapor
Setiap jenis pajak tentu memiliki tarif pajaknya masing-masing. Termasuk dengan pungutan PPN, yang mana secara umum tarif PPN sebesar 10%. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN tersebut menjadi tarif paling rendah 5% dan tarif paling tinggi 15%. Hal tersebut didasarkan pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada. PPN terutang tersebut dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dimana DPP untuk pungutan PPN meliputi:
- Harga Jual
Harga jual merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pihak penjual.
- Penggantian
Ini merupakan nilai berupa uang yang mana termasuk semua biaya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh pihak penerima.
- Nilai Impor
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk. Nilai ini ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP.
- Nilai Ekspor
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Lain
Nilai yang telah diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan yang digunakan untuk menjamin rasa keadilan.
Sebagai wajib pajak khususnya pengusaha kena pajak (PKP) tentu anda harus mengetahui pemungut PPN. Dalam rangka untuk lebih memudahkan pemungutan PPN atas penyerahan BKP atau JKP oleh rekanan, Pemerintah telah menunjuk pihak tertentu. Pihak tertentu dimaksud terdiri dari bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak dengan akurat dan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.