Jasa Pajak – Pajak berkaitan erat dengan wajib pajak, bagi Konsultan Pajak Serpong profesional. Pajak sendiri merupakan kewajiban setiap warga negara yang disetorkan pada kas negara. Dimana nantinya perolehan pajak tersebut digunakan sebagai sumber pendanaan negara. Dalam hal ini, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak. Wajib pajak yang berkewajiban menyetorkan pajak adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam peraturan perpajakan. Lalu siapa sajakah wajib pajak tersebut, simak pembahasannya berikut ini.
Wajib Pajak atau disingkat dengan istilah WP bisa berupa orang pribadi atau badan. Dimana yang bersangkutan memiliki kewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. WP juga memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak. Seorang wajib pajak (WP) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau disebut dengan istilah NPWP. NPWP menjadi sarana bagi WP dalam melaksanakan administrasi perpajakan serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang WP.
Secara umum, kita mengenal dua kategori wajib pajak (WP). Kategori wajib pajak tersebut yaitu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Wajib Pajak (WP) Badan. Dimana masing-masing kategori juga memiliki pengelompokan tertentu. Konsultan pajak Serpong adalah opsi tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak lebih efektif dan efisien. Dalam kategori WP orang pribadi, WP bisa dikelompokkan menjadi:
- Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang termasuk dalam kategori subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi yang berdomisili di Indonesia. Kemudian orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau satu tahun. Serta orang pribadi yang berniat untuk tinggal di Indonesia.
- Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri merupakan orang pribadi yang tidak tinggal atau berdomisili di Indonesia. Kemudian orang pribadi yang tidak tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tapi memiliki usaha tetap di Indonesia. Serta orang pribadi yang tidak tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Akan tetapi yang bersangkutan mendapatkan penghasilan bukan dari usaha di Indonesia.
Baca Juga: Pahami dengan Baik Karakteristik yang Dimiliki PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Selanjutnya ada Wajib Pajak (WP) Badan yang merupakan sekumpulan orang yang memiliki usaha tetap atau yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak. Konsultan pajak Serpong adalah opsi tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak lebih efektif dan efisien. Badan usaha yang termasuk dalam kategori wajib pajak (WP) badan terdiri dari:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Firma
- Koperasi
- Kongsi
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Organisasi
- Lembaga
- Bentuk Badan Lain
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Setiap wajib pajak (WP) tentu memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban yang dimiliki oleh seorang WP yaitu:
- Wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal atau wilayah domisili. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Wajib pajak diharuskan untuk membayar, memotong, atau memungut, serta melaporkan pajak terutang yang menjadi kewajibannya.
- Wajib pajak diharuskan menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa pajak. wajib pajak juga harus memenuhi panggilan pemeriksaan pajak.
- Wajib pajak diharuskan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Itulah tadi pembahasan mengenai wajib pajak (WP) dan pengelompokannya. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.