Konsultan Pajak – Ketika orang Serpong membahas mengenai pajak, tentu tidak lepas dari jenisnya. Karena pajak dikategorikan ke dalam beberapa kelompok dan jenis yang berbeda-beda. Salah satunya yaitu Pajak Penghasilan atau PPh yang merupakan kategori pajak pusat, sehingga dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak ini bisa dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan pajak. Simak penjelasan mengenai Pajak Penghasilan atau PPh pada pembahasan berikut.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Definisi dari Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan istilah PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan. Dimana penghasilan yang dimaksud diperoleh wajib pajak (WP) baik itu yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. PPh dibedakan ke dalam beberapa kategori, yakni PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Yang mana orang pribadi dimaksud terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha. Dan PPh bagi wajib pajak badan atau perusahaan, serta objek yang dikenakan PPh itu sendiri.
Jenis PPh Bagi Wajib Pajak Badan
Berbeda dengan wajib pajak (WP) orang pribadi yang bisa dikenai jenis PPh pasal 21, WP badan memiliki jenis PPh yang beragam. Berikut ini jenis PPh bagi wajib pajak (WP) badan meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Tidak hanya dikenakan atas wajib pajak (WP) orang pribadi, ini juga dikenakan atas WP badan. Dimana perusahan sebagai WP badan melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas gaji atau upah dari karyawan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
PPh pasal 22 dikenakan bagi suatu badan usaha tertentu. Dimana badan usaha dimaksud bisa berupa badan usaha milik pemerintah atau badan usaha swasta. Yang mana kegiatan badan usaha tersebut berhubungan dengan kegiatan perdagangan ekspor atau impor dan juga penjualan barang mewah. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk permasalahan pajak anda.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan jenis pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya. Dimana penghasilan tersebut adalah penghasilan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pengenaan tarif pajak dikenakan atas nilai DPP dari penghasilannya.
Baca Juga: Karakteristik PPN dan PPnBM yang Berbeda
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
PPh pasal 4 Ayat 2 ini merupakan pajak final. Yakni pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan yang didapatkan wajib pajak (WP) dan pemotongannya bersifat final. PPh ini tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak penghasilan pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan dengan angsuran. Tujuan PPh ini yaitu untuk meringankan beban wajib pajak (WP) dan pajak terutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi untuk permasalahan pajak anda.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh pasal 26 merupakan jenis pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha yang ada di Indonesia. Pajak ini dipotong atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak (WP) Luar Negeri.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
PPh pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan. PPh ini diperoleh dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan 24) dan PPh pasal 25 dalam satu tahun pajak.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
PPh pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak (WP) yang mempunyai industri khusus. Yaitu di bidang pelayaran dan juga penerbangan internasional. PPh pasal 25 ini juga dapat dikenakan untuk perusahaan pengeboran minyak.
Itulah tadi pembahasan singkat berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memudahkan anda mengurus pajak, konsultan pajak Serpong adalah bantuan efektif.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.