Jasa Konsultan Pajak – Jenis pajak sangatlah bervariasi, dan Anda orang BSD pasti tahu dengan baik tentang hal semacam itu. Pajak sendiri dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori. Seperti pengelompokan pajak berdasarkan pada lembaga pengelolanya dan lainnya. Di Indonesia sendiri kita mengenal istilah pajak pusat yaitu jenis pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pengelompokan pajak ini masih terbagi ke dalam beberapa jenis pajak salah satunya yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Apa itu PPN dan bagaimana pemungutannya, simak pembahasannya berikut ini.
Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal sebagai PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa kena pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dasar hukum terkait dengan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah tertuang dalam Undang-undang (UU) perpajakan. Dimana disebutkan bahwa PPN merupakan pungutan pajak yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa. Yang mana dilakukan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi atau WP badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN juga termasuk dalam kategori pajak tak langsung. Hal ini berarti, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN merupakan pedagang sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sedangkan, yang berkewajiban untuk membayar atau pihak yang dikenakan PPN adalah pembeli sebagai konsumen akhir. Seorang PKP wajib untuk menyetorkan dan melaporkan pungutan PPN sesuai peraturan pajak yang ada. Konsultan pajak BSD merupakan solusi terbaik untuk mengurus berbagai hal terkait dengan pajak.
Dengan ditetapkannya seseorang menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka berkewajiban melakukan pemungutan PPN. Seorang PKP memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang sesuai dengan ketentuan pajak yang ada. Dalam perhitungan PPN yang dipungut, terdapat dua skema yang biasanya digunakan yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika seorang PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika seorang PKP membeli, memperoleh atau membuat produknya.
Setiap jenis pajak tentu memiliki karakteristik dan ketentuannya masing-masing, termasuk dengan PPN. Sangatlah penting mengetahui karakteristik setiap jenis pajak agar tidak keliru saat menjalankan kewajiban pajak. Layanan konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami ketentuan perpajakan dengan baik. Berikut ini karakteristik PPN yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Perpajakan yang Berkaitan dengan Kegiatan Impor Barang
- PPN termasuk dalam kategori pajak objektif, dimana pemungutannya didasarkan pada objek pajak. Pemungutan PPN dilakukan tanpa memperhatikan keadaan diri dari Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.
- PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, yang mana secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi kewajiban dalam memungut, menyetor, dan melaporkannya melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.
- Bersifat multi stage tax yang mana pungutan PPN dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai dengan pada konsumen akhir.
- PPN dipungut menggunakan faktur pajak. Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang memungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
- PPN bersifat netral, dimana pungutannya bisa dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa. Dan dipungut dengan menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
- Non-duplikasi, ini karena dalam pemungutan PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Selain karakteristik yang dimiliki PPN, anda juga perlu mengetahui apa saja objek PPN. Karena tidak semua jenis barang atau jasa dapat dikenai PPN. Konsultan pajak BSD akan membantu anda untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan tepat. Berikut ini objek PPN yang perlu diketahui, seperti:
- Barang Kena Pajak (BKP) yang diserahkan di dalam Daerah Pabean yang mana dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Barang Kena Pajak (BKP) yang diimpor.
- Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang dimanfaatkan dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud yang diekspor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang diekspor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Jasa Kena Pajak (JKP) yang diekspor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.