Konsultan Pajak – Pajak menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak (WP) di Serpong atau dimana saja. Hal tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab WP sebagai subjek pajak. Saat terjadi suatu transaksi antara pihak penerima penghasilan dan pihak penghasilan, tentu akan ada pajak yang dikenakan. Dimana pajak yang dimaksud tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau lebih dikenal dengan istilah PPh Pasal 23. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai PPh pasal 23 dalam pembahasan berikut.
PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penghasilan. Dalam hal ini penghasilan dimaksud yaitu berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Yang mana penghasilan tersebut selain yang telah dipotong atas PPh pasal 21. Dan pihak yang memotong dan melaporkan pajak atas PPh Pasal 23 adalah pihak pemberi penghasilan yaitu pembeli atau penerima jasa. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan yang tepat untuk berbagai urusan pajak anda.
PPh Pasal 23 harus dibayarkan ketika wajib pajak (WP) melakukan transaksi penyerahan jasa. Yang mana transaksi tersebut tidak dipotong oleh PPh Pasal 21. Meski begitu, pada kenyataannya pemotongan PPh pasal 23 tidak hanya berlaku untuk jasa saja. Terdapat banyak jenis penghasilan yang menjadi objek PPh pasal 23. Lebih lanjut, objek PPh pasal 23 serta tarif pajak yang berlaku yaitu sebagaimana berikut ini:
- Tarif PPh pasal 23 15%
Tarif PPh pasal 23 dengan nilai 15% diberlakukan dari jumlah bruto atas dividen. Kemudian, bunga yang mana termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Serta royalti, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya.
- Tarif PPh pasal 23 2%
Tarif PPh pasal 23 sebesar 2% berlaku untuk jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Dengan pengecualian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final). Selanjutnya, imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Pengenaan tarif PPh pasal 23 tentu berbeda untuk setiap transaksi dan status wajib pajak. Apabila wajib pajak (WP) yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka besar tarif pajaknya lebih tinggi 100% daripada tarif yang diberlakukan. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan yang tepat untuk berbagai urusan pajak anda.
Baca Juga: Apa Itu PPN dan Bagaimana Karakteristik Pemungutannya
Selain penghasilan yang menjadi objek PPh pasal 23 dan dikenai pajak, terdapat pula pengecualian. Penghasilan lain yang tidak termasuk ke dalam objek PPh 23 dan merupakan pengecualian di antaranya yaitu:
- Penghasilan yang dibayarkan atau penghasilan terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayarkan atau sewa yang terutang terkait usaha dengan hak opsi.
- Dividen atau bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
- Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
- Bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer.
- Sisa hasil usaha dari koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan.
Pemotongan atau pemungutan atas PPh pasal 23 umumnya terjadi ketika terjadi suatu transaksi antara pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa dengan pihak penerima penghasilan. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan yang tepat untuk berbagai urusan pajak anda. Lebih lanjut, pihak-pihak yang berhak untuk memotong atau memungut PPh pasal 23 bisa mencakup Badan Pemerintah.
Kemudian Subjek pajak badan dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. serta Wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.