Jasa Konsultan Pajak – Setiap orang BSD atau dimana saja yang telah memenuhi kriteria subjek pajak dan objek pajak, maka bisa dikategorikan sebagai WP. Dimana WP tersebut dapat dikategorikan sebagai wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan. Meski keduanya sama-sama wajib membayarkan pajak, namun mekanisme pembayaran keduanya bisa berbeda. ketahui lebih lanjut terkait dengan WP orang pribadi dan WP badan pada pembahasan berikut.
Wajib pajak (WP) baik yang berupa orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Walau begitu, WP orang pribadi dan WP badan memiliki perbedaan. Secara umum, perbedaan keduanya dapat dilihat pada subjek pajak dan objek pajaknya. Dimana WP orang pribadi merupakan subjek pajak individu yang telah memenuhi kriteria sebagai seorang wajib pajak. Sedangkan WP badan merupakan subjek pajak berupa badan usaha atau perusahaan. Konsultan pajak BSD merupakan pilihan tepat untuk solusi pajak anda.
Wajib pajak (WP) umumnya terbagi menjadi kategori WP subjek dalam negeri dan WP subjek luar negeri. Dimana keduanya harus melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Sedangkan objek Pajak Penghasilan WP orang pribadi adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh yang bersangkutan. Baik itu yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia. Yang mana penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berbeda dengan wajib pajak (WP) orang pribadi, subjek PPh Badan merupakan Badan Usaha. Yang mana Badan Usaha tersebut diberikan kewajiban untuk membayar pajak dalam periode bulan atau tahun. Dan selanjutnya pajak tersebut disetorkan ke kas negara. Objek PPh Badan sendiri merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Pada umumnya, ketentuan WP Badan sama dengan WP Orang Pribadi. Yakni membayar pajak dan selanjutnya membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat dalam mengurus berbagai urusan pajak anda.
Untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, maka wajib pajak (WP) diharuskan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dilakukan oleh WP. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP sendiri akan diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan baik syarat subjektif dan objektif. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Pahami Apa yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dan Syarat Ketentuannya
Lebih lanjut, kategori Wajib Pajak (WP) masih terbagi ke dalam beberapa kategori. Hal tersebut berdasarkan pada kepentingan, hak, serta kewajibannya. WP orang pribadi sendiri merupakan wajib pajak perorangan, yaitu bukan termasuk badan usaha, atau badan hukum. WP orang pribadi ini bisa merupakan laki-laki maupun wanita, baik yang sudah atau yang belum menikah. Sementara itu, kategori WP Badan lebih lanjut bisa terbagi menjadi kategori:
- Badan
Kategori ini adalah sekumpulan orang atau modal. Yang mana merupakan suatu kesatuan baik itu yang melakukan kegiatan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud tersebut bisa berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas, firma, cv, dan persekutuan perdata.
- Joint Operation
Kategori WP Badan ini merupakan bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Kategori ini adalah wajib pajak (WP) perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.
- Bendahara
Kategori ini adalah bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Dimana bendahara tersebut diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan
Kategori wajib pajak (WP) badan ini merupakan pihak selain empat kategori WP badan sebelumnya. Yang mana melakukan pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Konsultan pajak BSD bantu anda urus pajak dengan mudah dan lebih efektif.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.