Konsultasi Pajak – Pajak tentu menjadi hal yang sudah sering ditemui Konsultan Pajak BSD dan banyak dari kita dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi bagi para pengusaha dan mereka yang berkecimpung di dalam dunia perpajakan. Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang diberikan kepada negara dan yang mana disetorkan oleh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan. Dimana dalam pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi wajib pajak yang selalu berkecimpung dalam dunia perpajakan, tentu penting untuk mengenali jenis-jenis pajak. Simak penjelasan jenis pajak berikut ini!
Sebagai pungutan wajib, pajak memiliki fungsi yang sangat penting. Ini menjadi salah satu sumber pendanaan terbesar bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan. Dimana perolehan dari sektor pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan secara merata demi kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak kita harus melaksanakan kewajiban pajak dengan sebaik mungkin. Sehingga, secara tidak langsung kita telah turut serta dalam pembangunan bangsa dan negara. Solusi mudah mengurus pajak anda adalah mempercayakannya pada konsultan pajak BSD.
Pajak dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis kategori. Pengelompokan pajak tersebut dapat didasarkan pada sifatnya, lembaga pemungutnya, dan sasaran pajaknya. Simak penjelasan lebih lanjut terkait pengelompokan jenis pajak berikut ini:
Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan pada sifatnya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tak langsung. Pajak langsung merupakan jenis pajak yang beban pajaknya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak (WP) bersangkutan. Pajak langsung ini tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Dan pengenaan pajaknya terjadi secara berulang-ulang pada waktu tertentu. Contoh jenis pajak langsung yaitu pajak penghasilan atau PPh.
Selanjutnya, pajak tidak langsung yaitu pajak yang beban pajaknya bisa dilimpahkan kepada orang lain. Pajak ini juga hanya dikenakan pada hal-hal tertentu saja. Contoh pajak tak langsung yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM. Dimana kedua jenis pajak tersebut dipungut ketika terjadi suatu transaksi jual-beli atas barang atau jasa kena pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat dalam mengurus setiap keperluan pajak anda dengan langkah efektif.
Baca Juga: Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bagi Wajib Pajak
Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
Berdasarkan pada lembaga pemungutnya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Hasil dari pemungutan pajak pusat tersebut kemudian dimasukkan dalam kas negara sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea meterai.
Selanjutnya, pajak daerah yaitu pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah atau DISPENDA. Hasil dari pemungutan pajak daerah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pajak daerah terdiri dari pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota yang mana masih dikelompokkan ke dalam beberapa kategori pajak. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk penyelesaian masalah pajak anda.
Berdasarkan Sasarannya
Berdasarkan pada sasarannya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak subjektif dan objektif. Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan keadaan pribadi dari wajib pajak atau subyeknya. Contoh dari jenis pajak ini yaitu pajak penghasilan atau PPh. Sedangkan pajak objektif merupakan jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan objeknya terlebih dahulu. Yakni suatu perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban untuk membayar pajak. Contoh jenis pajak ini yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.