Penjelasan Tentang Pajak Subjektif dan Pajak Objektif, Pajak Berdasarkan Sifatnya

Jasa Konsultan Pajak – Ada banyak sekali istilah dalam dunia perpajakan yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak BSD atau dimana pun. Karena wajib pajak akan bertemu dengan istilah-istilah pajak tersebut saat mengurus pajak. Istilah yang sering kita dengan dalam dunia perpajakan seperti pajak subjektif dan juga pajak objektif tentu perlu diketahui. Di dalam dunia perpajakan jenis pungutan pajak subjektif dan objektif mungkin masih belum familiar bagi sebagian wajib pajak. Oleh karena itu, ketahui penjelasan tentang pajak subjektif dan pajak objektif berikut ini.

Apa Itu Pajak Subjektif?

Pajak subjektif termasuk jenis pajak yang dikategorikan berdasarkan pada sifatnya. Definisi pajak subjektif sendiri merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak (WP). Pajak subjektif merupakan pajak yang pengenaannya bergantung pada wajib pajak bersangkutan sebagai subjek pajak. dalam penentuan tarif pajaknya, pajak subjektif akan memperhatikan kondisi subjek pajak dalam hal ini WP. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif tepat dalam mengurus keperluan pajak secara praktis dan akurat.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pajak subjektif menekankan sifat subjek pajaknya atau wajib pajak. Maka yang termasuk ke dalam kategori pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh. Dimana pajak ini dikenakan berdasarkan penghasilan atau pemasukan yang diperoleh wajib pajak dalam satu periode tahun pajak. PPh ini akan dikenakan kepada wajib pajak (WP) yang memperoleh pertambahan nilai ekonomis dari penghasilan yang didapatkannya. PPh terbagi ke dalam beberapa jenis PPh yang meliputi:

  • PPh Pasal 21, pungutan pajak yang meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dan lainnya.
  • PPh Pasal 15, pungutan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha dengan perhitungan tarif pajak khusus. Ini berlaku bagi industri pelayaran, asuransi asing, serta industri penerbangan internasional.
  • PPh Pasal 22, pemungutan pajak yang dikenakan pada aktivitas import atau belanja barang mewah.
  • PPh Pasal 23, pungutan pajak atas penghasilan selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Seperti transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dan sebagainya. Selain itu, PPh ini juga bisa dikenakan pada pemakaian aset properti seperti bangunan, gedung, tanah, dan lainnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Sistem Pemungutan Pajak yang Ada di Indonesia

Apa Itu Pajak Objektif?

Pajak objektif merupakan jenis pajak yang tidak melihat kondisi dari subjek pajaknya atau Wajib Pajaknya melainkan lebih menekankan sifat objek pajaknya. Pada dasarnya, jenis pajak objektif fokus pengenaannya memperhatikan objek pajaknya. Yang mana bisa berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya pajak terutang. Dimana kemudian ditetapkan tarif pajak untuk subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk berbagai masalah pajak anda.

Seperti penjelasannya sebelumnya, pajak objektif adalah pungutan pajak yang lebih menekankan pada objek pajaknya. Dimana pajak objektif terbagi ke dalam beberapa kategori yang meliputi:

  • Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN adalah pungutan pajak atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa. Pajak ini dipungut atas barang atau jasa kena pajak dari hasil transaksi para pengusaha kena pajak (PKP).

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pungutan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki tanah atau bangunan. Yang mana tanah atau bangunan tersebut bernilai ekonomis dan WP dapat mengambil manfaat dari tanah atau bangunan tersebut.

  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pungutan pajak ini dibebankan kepada wajib pajak (WP) atas transaksi barang kena pajak (BKP). Dimana BKP yang dimaksud merupakan kategori barang mewah atau barang yang memiliki nilai fantastis.

Itulah tadi penjelasan mengenai jenis pajak berdasarkan sifatnya yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Melalui konsultan pajak BSD anda bisa mengurus pajak dengan lebih mudah, praktis dan efektif. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.