Jasa Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari oleh banyak orang BSD atau dimana pun. Banyaknya jenis pajak tersebut tidak jarang membuat banyak orang kebingungan. Ditambah lagi setiap jenis pajak memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda-beda. Termasuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang terbagi ke dalam beberapa kategori salah satunya PPh Pasal 25. Perhatikan penjelasan mengenai PPh pasal 25 pada ulasan berikut.
Pengertian PPh Pasal 25
Setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi atau Badan diharuskan untuk membayarkan pajak terutang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pembayaran pajak terutang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut bagi sebagian WP mungkin terasa berat, terutama bagi WP badan. Hal tersebut dikarenakan beban pajak yang ditanggung oleh WP badan dapat meliputi beberapa jenis pajak. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan PPh pasal 25 secara angsuran yang memudahkan WP. Konsultan pajak BSD membantu anda menyelesaikan urusan pajak dengan lebih efektif.
PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dimana pembayaran pajak penghasilan atau PPh bisa dilakukan secara angsuran oleh WP. Ketentuan pajak dalam PPh Pasal 25 yakni WP akan membayar angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulannya. Sebenarnya tidak ada istilah berapa tarif PPh Pasal 25. Karena memang PPh ini bukanlah pengenaan pajak pada suatu objek pajak. Melainkan sebutan atau istilah dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan (PPh) terutang. Singkatnya, PPh Pasal 25 ini merupakan angsuran pembayaran PPh terutang.
Perhitungan PPh Pasal 25 dan Batas Waktunya
Wajib Pajak (WP) perlu mengetahui bagaimana perhitungan PPh pasal 25 dengan baik. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan pajak yang lebih akurat. Angsuran PPh pasal 25 dapat diketahui dengan cara penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dikalikan dengan tarif ketentuan. Selanjutnya dibagi 12 Bulan, sesuai jumlah bulan dalam satu tahun. Sedangkan batas waktu pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Baca Juga: Pembahasan Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenisnya
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP), maka akan dikenakan sanksi. Dimana sanksi tersebut bisa berupa bunga sesuai dengan tarif sanksi administrasi pajak yang mengacu pada suku bunga acuan BI. Dimana sanksi denda tersebut dikenai sesuai dengan jumlah bulan dimana wajib pajak (WP) mengalami keterlambatan. Atau bisa dikatakan sanksi denda bunga tersebut dikenai setiap bulan.
Untuk mengetahui berapa besaran PPh yang terutang dari tahun pajak yang bersangkutan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Yakni dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku. Kemudian hasil perolehannya dibagi 12 bulan. Dari situ akan didapatkan jumlah cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) setiap bulannya atau biasa disebut pembayaran angsuran PPh pasal 25. Ada kalanya, pemerintah memberikan insentif pajak yang bisa berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh pasal 25.
Itulah tadi pembahasan terkait dengan pembayaran angsuran pajak PPh pasal 25. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, konsultan pajak BSD adalah solusinya. Dengan ahli pajak profesional yang berpengalaman dalam bidang perpajakan, dapat membantu anda mengurus berbagai urusan pajak dengan lebih mudah dan praktis.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.