Konsultasi Pajak – Istilah NPWP tentu sudah sering kami dengar dalam dunia perpajakan sebagai Konsultan Pajak BSD. Sebagai warga negara, setiap orang memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, diharuskan untuk memiliki NPWP. Meski sudah sering didengar dalam kehidupan sehari-hari, namun masih ada sebagian orang yang belum mengerti apa itu NPWP. Simak pembahasan mengenai NPWP dan kriterianya berikut ini.
Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni nomor yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam berbagai urusan perpajakan. NPWP sendiri wajib dimiliki oleh setiap orang baik itu merupakan perorangan maupun sebuah badan usaha. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk berbagai keperluan pajak anda.
Kartu NPWP bisa dikatakan memiliki fungsi yang sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu NPWP wajib untuk dimiliki bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan pajak. Dimana kemudian NPWP dijadikan sebagai suatu sarana dalam melaksanakan administrasi perpajakan atau sebagai acuan untuk membayar pajak. NPWP juga dibutuhkan sebagai persyaratan dalam sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Kategori NPWP Orang Pribadi
NPWP terdiri dari dua jenis yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Dimana NPWP orang pribadi dimiliki oleh wajib pajak individu atau orang perorangan. NPWP orang pribadi memiliki kategori pendaftaran yang mana meliputi:
- Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau suatu pekerjaan bebas. Atau orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan Contohnya yaitu karyawan, pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
- Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Namun yang bersangkutan berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya guna memperoleh NPWP. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk berbagai keperluan pajak anda.
Baca Juga: Ketahui Kriteria dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi
Status Belum Bekerja, Apa Perlu Memiliki NPWP?
Bagi mereka yang berkeinginan untuk membuat NPWP tetapi masih berstatus belum bekerja, mereka tetap bisa melakukan pengajuan NPWP. Dimana pengajuan pendaftaran NPWP tersebut dapat dilakukan baik secara online atau offline. Memproses NPWP walaupun masih berstatus belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan dapat membawa manfaat positif untuk anda. Karena ketika anda sudah diterima untuk bekerja, dan kantor atau perusahaan mempersyaratkan memiliki NPWP, maka Anda sudah memilikinya. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik untuk berbagai keperluan pajak anda.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Seorang yang telah memiliki NPWP dan menerima penghasilan dalam satu tahun yang melebihi batas PTKP disebut sebagai Wajib Pajak (WP). sebagai wajib pajak (WP) anda berkewajiban menghitung, membayar hingga melaporkan pajak terutang. Hal tersebut berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita dengan status kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya, maka tidak wajib memiliki NPWP. Sementara itu penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) yakni terdiri dari kategori berikut:
- Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak (WP) orang pribadi
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak (WP) yang berstatus kawin
- Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan yang dimiliki oleh suaminya.
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus. Serta seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan ketentuan paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.