Jasa Konsultan Pajak – Ketika kita yang di BSD atau dimana pun membahas tentang pajak, ada banyak hal yang perlu dipelajari. Pajak sendiri sangat identik dengan wajib pajak (WP), seperti pengusaha kena pajak sebagai salah satu subjek pajak. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu anda sudah sangat familiar dengan istilah PPN. Dimana dalam melaksanakan kewajiban PPN mungkin saja seorang PKP mengalami lebih bayar. Saat anda mengalami lebih bayar maka anda memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Lalu bagaimana prosedur restitusi pajak dengan benar, simak penjelasannya berikut ini.
Restitusi pajak adalah proses pengembalian pajak akibat lebih bayar. Jadi restitusi PPN bisa disebut sebagai prosedur pengajuan pengembalian pembayaran pajak atau tax refund oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana pengajuan restitusi PPN tersebut dilakukan karena jumlah kredit pajak yang lebih besar dari jumlah pajak terutang. Sehingga, terjadilah status dengan apa yang disebut sebagai lebih bayar. Pengajuan restitusi pajak tersebut bisa dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) bersangkutan mengajukan permohonan kepada DJP. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda menyelesaikan proses administrasi pajak dengan mudah dan lebih efisien.
Restitusi atau pengembalian pajak atas SPT Masa PPN lebih bayar memiliki prosedur dan tata cara pengajuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan pada peraturan DJP, telah disebutkan bahwa wajib pajak (WP) berhak untuk mengajukan restitusi apabila telah membayar pajak yang seharusnya tidak terutang pajak. Kemudian, telah membayar pajak lebih besar dari jumlah yang semestinya.
Dalam pengajuan proses restitusi PPN atas kelebihan bayar PPN, maka PKP dapat memilih melakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa. Sebagai bahan pertimbangan PKP, proses pengembalian pendahuluan cenderung lebih cepat dan hanya dapat dilakukan untuk kategori Wajib Pajak (WP) tertentu. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus berbagai urusan perpajakan anda dengan lebih efektif.
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terdapat syarat atas pengembalian pendahuluan lebih bayar PPN. Dimana syarat pengajuan lebih bayar tersebut berlaku untuk PKP yang memiliki nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN maksimal Rp1 miliar. Proses pengembalian tersebut lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian. Namun, untuk masa pajak yang mendatang dimungkinkan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan apabila ditemukan data-data baru. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mengurus berbagai urusan perpajakan anda dengan lebih efektif.
Baca Juga: Pentingnya Fungsi dan Peran NPWP Bagi Wajib Pajak
Setelah penelitian dilakukan, maka selanjutnya DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dan permohonan untuk pengembalian pendahuluan PPN ini berlangsung paling lama 1 bulan. Sedangkan untuk proses restitusi pajak atau pengembalian biasa, prosesnya akan dilakukan melalui pemeriksaan. Dan jangka waktu untuk pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan pengembalian diterima dalam kondisi lengkap. Lebih lanjut, berikut langkah-langkah restitusi PPN atau lebih bayar, meliputi:
- Melakukan pengajuan permohonan restitusi PPN atas lebih bayar dengan mengisi SPT Masa PPN. Dimana pengisian dilakukan dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi). Selain itu, PKP juga bisa mengajukan surat permohonan sendiri secara terpisah apabila tidak mengisi kolom restitusi.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Yakni kantor KPP dimana PKP bersangkutan dikukuhkan.
- Setelah dilakukan pengecekan oleh DJP, maka selanjutnya akan diterbitkan SKPLB paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap. Terkecuali pada kegiatan tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan pada keputusan Ditjen Pajak.
- Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, DJP tidak kunjung memberikan keputusan. Maka hal tersebut berarti permohonan restitusi PPN telah dikabulkan. Dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat yaitu 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.