Pelajari Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Mekanismenya

Konsultan Pajak – Dalam kehidupan sehari-hari bagi orang Serpong atau dimana pun, istilah pajak sudah sangat familiar dengan wajib pajak. Saat seseorang melakukan transaksi, maka dapat dijumpai suatu pungutan tambahan yang mana tercantum pada struk pembelian. Dimana pungutan tambahan dalam transaksi yang dimaksud tersebut disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Tentu di dalam dunia bisnis memahami tentang perpajakan sangatlah penting. Dengan memahami tentang peraturan perpajakan, maka secara tidak langsung dapat memudahkan dalam mengurus kewajiban pajak yang dimiliki.

Sudah menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP) untuk mengenal dan memahami setiap peraturan perpajakan. Ini merupakan suatu pungutan yang dapat dikenakan dalam setiap proses produksi maupun dalam proses distribusi. Pungutan PPN sendiri seringkali ditemukan pada proses transaksi yang dilakukan sehari-hari. Hal tersebut dikarenakan pihak yang menanggung beban atas pungutan pajak PPN merupakan konsumen akhir. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat dalam mengurus setiap urusan perpajakan anda.

Mengetahui tentang apa itu PPN dan bagaimana mekanisme pemungutannya penting dilakukan. PPN sendiri dapat diartikan sebagai pajak yang dapat dikenakan atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dimana dalam penerapannya, Badan atau Perorangan yang membayarkan pajak tersebut tidak diwajibkan untuk menyetorkannya langsung kepada kas negara. Namun, penyetoran PPN akan dilakukan oleh pihak yang memotong atau memungut PPN tersebut. PPN sendiri adalah salah satu jenis pajak yang bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan kategori pajak tidak langsung.

Ketika membahas tentang pajak, tentu kita perlu mengetahui mengenai subjek pajaknya. Dalam hal ini, subjek pajak untuk PPN terdiri dari kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kategori non PKP. Perlu untuk dipahami bahwa subjek pajak yang dimaksud tersebut berbeda dengan Wajib Pajak (WP) yang sering kita dengar. Subjek pajak merupakan seseorang yang belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) telah  memiliki kewajiban untuk membayar dan menyetorkan pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat dalam mengurus setiap urusan perpajakan anda.

Baca Juga: Ketahui Tentang PPh Final dan Ketentuannya

Membicarakan pajak tentu tidak terlepas dari mekanisme secara teknis untuk pemungutannya. Dimana mekanisme pemungutan PPN yang berlaku di Indonesia, meliputi:

  • PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib untuk memungut PPN dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti.
  • PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak disebut sebagai Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP atau JKP.
  • Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian atau perolehan BKP atau JKP, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.
  • Untuk setiap Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara. Penyetoran tersebut dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
  • Sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.
  • PKP berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Itulah tadi pembahasan berkaitan dengan PPN dan mekanisme pemungutannya. Konsultan pajak Serpong hadir untuk memudahkan anda mengurus berbagai keperluan pajak. Sehingga anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat dan hasil yang lebih efektif.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.