Ketahui Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Konsultan Pajak – Pajak adalah pungutan wajib yang bersifat memaksa bagi setiap warga negara dan warga Serpong khususnya. Sebagai seorang warga negara yang baik, kita harus taat dalam membayar pajak. kita juga harus memahami dengan baik setiap ketentuan pajak yang sudah menjadi kewajiban. Dari berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang sering dijumpai. PPh adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP), baik perorangan maupun perusahaan.

Pajak penghasilan (PPh) dikelompokkan ke dalam beberapa pasal dengan ketentuan yang berbeda-beda. Sesuai dengan undang-undang pajak, PPh terbagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 29 dan PPh pasal 4 ayat 2. Salah satu PPh yang sering dijumpai dalam dunia bisnis dan usaha yaitu PPh pasal 23. Dimana PPh pasal 23 adalah pajak yang digunakan untuk potongan pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Dengan ketentuan selain yang telah dipotong atas PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 biasanya dikenakan pada saat adanya suatu transaksi yang terjadi di antara dua pihak. Dimana pihak yang berlaku sebagai penjual atau pihak yang menerima penghasilan, atau pihak pemberi jasa akan dikenakan potongan PPh Pasal 23. Sementara itu, pihak yang memberi penghasilan atau pihak yang membeli, atau pihak yang menerima jasa akan melakukan pemotongan pajak. Dimana kemudian pihak yang memberi penghasilan tersebut melaporkannya ke kantor pajak. Jasa konsultan pajak Serpong membantu anda untuk menyelesaikan berbagai urusan pajak anda.

Membahas tentang PPh pasal 23, tentu kita juga perlu mengetahui siapa saja yang berhak untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Dan mengetahui siapa saja pihak penerima penghasilan yang dapat dikenai potongan atas PPh Pasal 23. Berikut ini pihak pemotong PPh pasal 23, yaitu:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggaraan kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Seperti akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan wajib pajak orang pribadi tertentu lainnya.

Selanjutnya, pihak penerima penghasilan yang bisa dipotong atas PPh Pasal 23 terdiri dari Wajib Pajak (WP) dalam negeri. Dimana dalam hal ini wajib pajak (WP) tersebut bisa merupakan orang pribadi atau badan. Serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk membantu anda mengurus pajak dengan langkah tepat dan secara akurat.

Baca Juga: Perhatikan Penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21

Pihak yang memberikan penghasilan akan memotong penghasilan sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Dimana kemudian, dari hasil pemotongan PPh tersebut, diterbitkanlah bukti potong atas pemotongan PPh yang selanjutnya diserahkan kepada penjual atau pihak pemberi jasa. Pihak yang memberikan penghasilan tersebut juga bertanggung jawab untuk melaporkan pemotongan PPh melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih lanjut, yang termasuk ke dalam objek PPh pasal 23, meliputi:

  • Dividen
  • Royalti
  • Bunga
  • Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya.
  • Uang sewa dan jenis penghasilan lain.
  • Imbalan untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi bangunan, konsultan, dan jenis jasa lainnya.

Tarif pajak yang dikenakan atas PPh pasal 23 untuk kategori jasa adalah 2%. Tarif tersebut dihitung dari jumlah bruto atas imbalan jasa dengan ketentuan pihak penerima penghasilan memiliki NPWP. Namun, apabila pihak penerima penghasilan tersebut tidak memiliki NPWP, maka bisa dikenakan tarif 100% lebih tinggi, yaitu sebesar 4%. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, atau pembayaran yang dilakukan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk membantu anda mengurus pajak dengan langkah tepat dan secara akurat.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.